Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siap-Siap, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera Setiap Tanggal 10

Retno Nawangwulan • Rabu, 29 Mei 2024 | 00:35 WIB
Ilustrasi gaji pegawai
Ilustrasi gaji pegawai

RADAR JOGJA-Pemerintah menetapkan kebijakan baru, yakni gaji pekerja swasta akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Kebijakan ini bertujuan untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan bagi para aparatur sipil negara yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Akan tetapi, kini simpanan Tapera juga ditujukan bagi para pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gajia tau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,” bunyi Pasal 15 dalam aturan tersebut.

Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.

Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Walaupun begitu, Pemerintah akan memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Hal itu berarti, para pemberi kerja masih memiliki waktu untuk mendaftarkan pekerjanya hingga tahun 2027 mendatang.

Dalam Pasal 20 PP 25/2020 juga tertuang, bahwa pemberi kerja wajib untuk menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal ini juga berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer.

“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” bunyi Pasal 20 Ayat (3) PP 25/2020.***

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dipotong #gaji #pegawai swasta #tapera