Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dendam karena Pernah Dihukum Berjemur, Santri Berumur 13 Tahun di Palangkaraya Tega Bunuh Ustadzahnya Sendiri

Retno Nawangwulan • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:24 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan
Ilustrasi kasus pembunuhan

RADAR JOGJA-Seorang santri berumur 13 tahun tega membunuh ustadzahnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di pondok pesantren Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan,  motif pembunuhan yang dilakukan terhadap STN (35 tahun) tersebut yakni karena menyimpan dendam.

Baca Juga: Ulah Biadab Seorang Bapak Asal Kaligesing Purworejo! Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Sang pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia tega menghabisi nyawa ustadzahnya sendiri karena teringat dengan hukuman yang pernah diberikan kepadanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” papar Budi, Kamis (16/5/2024).

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika santri yang bersangkutan mendapat hukuman untuk menyalin 2 jus Alquran lantaran ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga: Kejuaraan Gladi Barebow Asia Championship 2024 di Yogyakarta, Misi Dipertandingan di Ajang Multievent

Di saat sedang mengerjakan hukumannya tersebut, pelaku tiba-tiba teringat akan dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang masih berlokasi di lingkungan pondok pesantren.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” jelas Budi. 

Baca Juga: Prediksi Bolton Wanderers vs Oxford United Sabtu 18 Mei 2024 League 1 Playoff Promosi Championship, H2H dan Susunan Pemain

Saat sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau. Kemudian ia langsung menikam korban yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya. Pelaku menikam korban pada bagian wajah, dada, leher, lengan kanan dan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari 5 tusukan,” ucapnya.

Baca Juga: PASAR MURAH DIY! Disperindag Sediakan 10 Ton Bahan Pokok Dijual di Bawah HET

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Palangkaraya menerapkan Undang-undang Peradilan Anak, karena usia pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku tidak dilakukan penahanan, akan tetapi dilakukan wajib lapor.

Budi menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman terhadap kasus tersebut.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ustadzah #palangkaraya #Pembunuhan