RADAR JOGJA-Seorang santri berumur 13 tahun tega membunuh ustadzahnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di pondok pesantren Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan yang dilakukan terhadap STN (35 tahun) tersebut yakni karena menyimpan dendam.
Baca Juga: Ulah Biadab Seorang Bapak Asal Kaligesing Purworejo! Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Sang pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia tega menghabisi nyawa ustadzahnya sendiri karena teringat dengan hukuman yang pernah diberikan kepadanya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” papar Budi, Kamis (16/5/2024).
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika santri yang bersangkutan mendapat hukuman untuk menyalin 2 jus Alquran lantaran ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren.
Di saat sedang mengerjakan hukumannya tersebut, pelaku tiba-tiba teringat akan dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.
Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang masih berlokasi di lingkungan pondok pesantren.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” jelas Budi.
Saat sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau. Kemudian ia langsung menikam korban yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya. Pelaku menikam korban pada bagian wajah, dada, leher, lengan kanan dan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari 5 tusukan,” ucapnya.
Baca Juga: PASAR MURAH DIY! Disperindag Sediakan 10 Ton Bahan Pokok Dijual di Bawah HET
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Palangkaraya menerapkan Undang-undang Peradilan Anak, karena usia pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku tidak dilakukan penahanan, akan tetapi dilakukan wajib lapor.
Budi menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman terhadap kasus tersebut.***
Editor : Iwa Ikhwanudin