RADAR JOGJA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Siswanto, mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keselamatan transportasi darat.
Salah satu caranya adalah dengan kritis terhadap kendaraan bus yang tidak memiliki izin kelaikan jalan atau KIR (Kendaraan Bermotor yang Wajib Uji).
Uji KIR merupakan inspeksi berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.
Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan akibat masalah teknis pada kendaraan, seperti rem blong, ban aus, atau kerusakan mesin.
Masyarakat diharapkan kritis dan berani menegur pengusaha bus yang tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan uji KIR.
Dengan melapor melalui aplikasi MitraDarat, masyarakat dapat membantu Kemenhub dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran uji KIR.
Menjaga keselamatan transportasi darat merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan upaya berkelanjutan dari pemerintah, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat diminimalisir dan terciptanya transportasi darat yang aman dan nyaman bagi semua.
Uji KIR merupakan salah satu hal yang perlu diperhaitkan dan penting dalam menjaga keselamatan transportasi darat.
Masyarakat harus kritis terhadap kendaraan bus yang tidak memiliki izin KIR dan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi MitraDarat.
Editor : Bahana.