Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penjelasan Kronologi Kecelakaan Maut di Subang Versi Polisi. Diduga Sudah Tidak Punya Izin Angkutan

Retno Nawangwulan • Selasa, 14 Mei 2024 | 04:11 WIB
Tangkapan layar kondisi bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalami kecelakaan
Tangkapan layar kondisi bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalami kecelakaan

RADAR JOGJA-Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Jules A. Abast memberikan penjelasan terkait kecelakaan maut bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok.

Kecelakaan tersebut berawal pada sekitar pukul 18.45 WIB, ketika bus datang dari arah selatan menuju ke utara. Pada saat sampai di jalanan yang menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak mobil dari arah yang berlawanan. “Kemudian bus terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga motor yang berada di bahu jalan,” jelasnya, melansir dari laman Radar Bandung.

Baca Juga: Perbasi DIY Dibebani Target Satu Emas dan Ingin Cetak Sejarah Baru di PON 2024 Aceh-SMut

Ke-11 jenazah korban sudah ditangani oleh tim Inafis Polres Subang. Kemudian, sekitar pukul 09.45 kemarin, 9 jenazah siswa dan 1 jenazah guru yang semuanya berasal dari Depok tersebut sudah dipulangkan dengan pengawalan khusus dari aparat kepolisian.

Kadinkes Kabupaten subang dr Maxi mengatakan, terdapat total 44 korban yang dibawa ke RSUD Subang. “Jumlah total pasien korban laka maut Ciater yang masuk RSUD 44 oranf, 11 meninggal dunia, luka berat 16, luka ringan 17. Lalu, yang dibawa ke RS Hamori ada 2 luka berat dan 2 luka ringan,” jelasnya.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana, Disdikpora Kota Yogja Perketat Syarat Study Tour

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian, pada Minggu (12/5). Hasil olah TKP mengungkapkan, tidak ditemukan adanya jejak pengereman pada bus. Hanya ada satu jejak ban sebelah kanan sepanjang beberapa meter. “Sampai titik terakhir di depan tiang listrik tidak ada bekas pengereman,” ungkapnya. hingga saat ini, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, apakah karena rem blong atau pengemudi yang panik hingga tidak melakukan pengereman.

Baca Juga: Ditahan Imbang Universitas Surakarta Football Club (FC), Pelatih Persiba Bantul Keluhkan Kerasnya Lapangan Stadion Wergu Wetan

Selain melakukan olah TKP pada lokasi kejadian, petugas juga akan memeriksa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, dengan mempelajari bekas tumbukan bus dan mobil Feroza. “Akan kelihatan kecepatan bus tersebut,” paparnya, “Kalau layak dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya segera. Dalam penyidikan kita menentukan tersangakanya,” lanjutnya.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melaksanakan investigasi secara mendalam. Sedangkan dari pendalaman sementara, diketahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan. Tidak hanya itu, status lulus ujian berkala juga tela kedaluwarsa sejak tanggal 6 Desember 2023 kemarin setelah dicek melalui aplikasi Mitra Darat.

Baca Juga: Perpisahan Indah Kylian Mbappe dan PSG, Luis Enrique: Saya Tidak Menyadari Cemoohan Kepadanya

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta kepada Kemenhub untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi tersebut. Menurutnya, Kemenhub tidak boleh untuk berkompromi dengan perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah ‘membunuh’ masyarakat. Bahkan jika perlu, pemilik bus tidak diperbolehkan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama, atau malah seumur hidup.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64 persen yang tidak layak jalan,” jelasnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bantul Sidangkan Lima Pembuang Sampah Liar, Ini Nominal Dendanya

Sigit juga meminta PO Putera Fajar untuk memberikan ganti rugi terhadap para korban. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#depok #Subang #Kecelakaan Maut #bus wisata