RADAR JOGJA-Kondisi kejiwaan Tarsum (50 tahun), pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap istrinya dikabarkan sudah mulai membaik, usai menjalani pemeriksaan oleh tim dokter psikologi.
“Kata dokter sudah mulai kooperatif dan sudah mulai bisa menjawab,” ungkap Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, melansir dari laman Jawa Pos.
Meskipun sudah menjalani tes kejiwaan, Tarsum masih harus melewati serangkaian pemeriksaan lainnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan Tarsum sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Keputusan tersebut ditetapkan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Sebanyak 19 KK di Daerah Grobogan Nekat Tinggal di Hutan Keramat Tanpa Listrik, Begini Kondisinya
Akmal mengatakan, bahwa penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku selesai, karena bukti tindak pidana yang sudah cukup jelas.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiawaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,”tambahnya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin