Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pembunuhan Sekaligus Mutilasi Terhadap Istri di Ciamis Sudah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Begini Hasilnya..

Retno Nawangwulan • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:46 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami mutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami mutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat

RADAR JOGJA-Kondisi kejiwaan Tarsum (50 tahun), pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap istrinya dikabarkan sudah mulai membaik, usai menjalani pemeriksaan oleh tim dokter psikologi.

“Kata dokter sudah mulai kooperatif dan sudah mulai bisa menjawab,” ungkap Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, melansir dari laman Jawa Pos.

Baca Juga: (UPDATE) Identitas Korban Tukang Bangunan yang Tertimpa Bangunan Terdampak Proyek Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Satu Meninggal di Tempat

Meskipun sudah menjalani tes kejiwaan, Tarsum masih harus melewati serangkaian pemeriksaan lainnya.

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan Tarsum sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Keputusan tersebut ditetapkan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Sebanyak 19 KK di Daerah Grobogan Nekat Tinggal di Hutan Keramat Tanpa Listrik, Begini Kondisinya

Akmal mengatakan, bahwa penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan pelaku selesai, karena bukti tindak pidana yang sudah cukup jelas.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiawaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,”tambahnya. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#mutilasi #Ciamis #suami #istri