RADAR JOGJA-Fakta baru berhasil terkuak dari kasus suami yang bunuh dan mutilasi istrinya sendiri di Ciamis, Jawa Barat. Tarsum (50 tahun) dikabarkan masih terlilit utang sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi, utang tersebut belum bisa disimpulkan sebagai penyebab dirinya menunjukkan perubahan perilaku.
“Menurut keterangan saksi emang ada utang lebih dari Rp 100 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, melansir dari laman Jawa Pos.
Baca Juga: Jalani Upacara Adat Dharma Suaka , Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama?
Meskipun demikian, Joko membantah isu beredar bahwa utang tersebut digunakan untuk judi online. Tetapi utang tersebut digunakan oleh Tarsum untuk kepentingan usahanya.
“Itu utang untuk membayar usaha yang sebelumnya turun dan memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Joko.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pada hari ini pula Tarsum dijadwalkan untuk mengikuti serangkaian tes kejiwaan.
Sementara itu, sebelumnya telah terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada hari Jumat (3/5/2024) lalu. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi, sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Kesadaran Tinggi, Tak Ada Penduduk di DIY yang Melahirkan tanpa Difasilitasi Faskes
Jules mengungkapkan, bahwa korban mutilasi yang merupakan istrinya sendiri tersebut adalah bernama Yanti (44 tahun). Sedangkan suami korban alias sang pelaku itu sendiri bernama TBD (50 tahun).
“Pelaku menggunakan senjata tajam pisau dan memutilasi tubuh korban lalu ditangkap keluarga dan Polsek Rancah,” tambahnya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin