Sejak pertama kali melakukan aksinya pada tahun 2022, Jeri telah berhasil mencuri sekitar 675 celana dalam wanita dari berbagai jenis.
Barang bukti tersebut tersebut ditemukan disimpan dalam sebuah sarung serta tas ransel yang berada di dalam rumah kontrakannya di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik.
Sedangkan aksi terbarunya dilakukan di sekitar tempat tinggalnya pada Jumat 3 Mei 2024 pada pukul 02.00.
Awalnya, sebelum melakukan aksinya, Jeri sedang menonton siaran sepak bola Piala Asia U-23 sekitar pukul 02.00.
Setelah itu, dia keluar rumah untuk mencari sasaran rumah kos untuk melancarkan aksinya.
Jeri melihat beberapa pakaian yang dijemur sekitar samping rumah korban.
Setelah itu Jeri mengambil tiga potong celana dalam wanita dan menyembunyikan celana dalam tersebut di balik bajunya.
Setelah itu Jeri ingin melajutkan aksinya di tempat lain namun, aksinya diketahui oleh warga, dan Jeri diamankan oleh Polsek Banyumanik.
Menurut Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, Jeri mencuri tiga potong celana dalam wanita sebelum diamankan oleh warga.
Selanjutnya, Jeri digiring untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kontrakanya.
Hasil penggeledahan di rumah kontrakannya mengungkapkan bahwa ada ratusan celana dalam wanita dalam tumpukan sarung dan tas ransel.
Jeri mengaku bahwa hal tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan.
Oleh karena itu, dia melakukan pencurian sebagai pelampiasan nafsu birahinya.
Pelaku juga menyatakan bahwa dalam sehari, dia tidak pernah menghitung berapa banyak celana dalam yang dicurinya.
Namun pelaku pernah mencuri sebanyak 15 buah dalam satu lokasi saja.
Karena perbuatannya, Jeri akan dijerat dengan pasal 362 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Namun demikian, Jeri tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor ke Polsek Banyumanik.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengupayakan restoratif justice dalam penanganan kasus ini dengan alasan Jeri diduga mengalami gangguan jiwa.
Editor : Bahana.