RADAR JOGJA - Pada hari Kamis, (2/5/24), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam keputusan ini, status internasional dari 17 bandara di Indonesia dicabut, meninggalkan hanya 17 bandara yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
Berikut adalah daftar bandara internasional yang statusnya dicabut:
1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo
10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan
13. KOE-Bandara El Tari, Kupang
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak
16. TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
Namun, perlu diingat bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Editor : Meitika Candra Lantiva