Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh! Pengguna TikTok Curhat Dihantam Denda Bea Cukai Rp31 Juta untuk Sepatu Senilai Rp10 Juta!

Cici Jusnia • Rabu, 24 April 2024 | 18:27 WIB
Gambar: Kolase Tangkapan layar TIktok/@radhikaalthaf
Gambar: Kolase Tangkapan layar TIktok/@radhikaalthaf

RADAR JOGJA - Heboh di jagat media sosial, seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf memunculkan kontroversi setelah mengungkapkan keluhannya terkait pembelian sepatu online senilai Rp10 juta yang diikuti dengan denda bea masuk mencapai Rp31 juta.

Polemik tersebut kemudian semakin memanas dengan komentar dari Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, denda tersebut dihitung berdasarkan pengenaan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance and Freight).

Awalnya, CIF yang dilaporkan oleh jasa pengiriman DHL hanya sekitar USD 35,37 atau sekitar Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut melonjak secara signifikan menjadi USD 553,61 atau sekitar Rp8.807.935.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30 persen atau Rp2.643.000, PPN sebesar 11 persen atau Rp1.259.544, dan PPh Impor sebesar 20 persen atau Rp2.290.000, dengan tambahan Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544," ungkap pernyataan resmi Bea Cukai pada platform Twitter/X @beacukaiRI yang dikutip pada Rabu (24/4).

Bea Cukai juga menyarankan agar pemilik barang, Radhika, untuk berkomunikasi langsung dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai langkah klarifikasi dan penyelesaian masalah secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kondisi ini mencetuskan berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan pengguna media sosial, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pengenaan bea masuk dan pajak impor.

Banyak konsumen yang menyuarakan kebingungan atas besarnya denda yang harus dibayarkan oleh Radhika.

Editor : Bahana.
#bea cukai