Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Yang Mau Nikah Wajib Tahu! Calon Pengantin Wajib Melakukan Bimbingan Perkawinan, Berikut Penjelasanya Menurut Kementerian Agama

Avelia Priscilla Putri • Senin, 22 April 2024 | 18:42 WIB

 

UNIK: Empat pasang pengantin dari berbagai daerah ini menikah dengan konsep yang unik. Mereka melangsungkan ijab kabul di atas motor trail.
UNIK: Empat pasang pengantin dari berbagai daerah ini menikah dengan konsep yang unik. Mereka melangsungkan ijab kabul di atas motor trail.

RADAR JOGJA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama resmi mewajibkan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.

Aturan ini terdapat pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin yang akan melakukan pernikahan.

Dilansir dari Kementrian Agama, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menyatakan sosialisasi aturan ini akan mulai dilaksanakan hingga akhir Juli 2024.

Sosialisasi akan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Tujuan utama Bimwin adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Suryo menghimbau calon pengantin untuk tidak ragu mengikuti Bimwin karena merupakan kewajiban.

Bimwin diharapkan dapat membantu calon pengantin untuk:

* Mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam membangun rumah tangga
* Memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri
* Menjalin komunikasi yang efektif dan membangun rumah tangga yang harmonis

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat tentang Melasma: Gangguan Pigmentasi Kulit Wajah yang Umum Terjadi
* Mencegah terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga
* Mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga

Suryo menegaskan bahwa Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

Editor : Bahana.
#bimwin #calon pengantin #wajib #pengantin #nikah #Kementerian Agama #bimbingan perkawinan