RADAR JOGJA-Polresta Magelang berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran bersenjata tajam yang hendak dilakukan oleh kelompok pemuda.
Diketahui, salah satu pemuda yang ikut terlibat dalam pembelian senjata tajam berupa celurit tersebut dihadirkan dalam konferensi pers, yang dilaksanakan di Ruang Media Center Polresta Magelang, pada Senin (8/4/2024).
Sebelumnya, anggota Polresta Magelang mendapatkan laporan setidaknya sebanyak 29 remaja tengah menggelar buka bersama (bukber).
Baca Juga: Mudik 2024 Aman dan Tenang, Tanya Sabrina dan Pakai BRImo
“Laporan masyarakat ke petugas piket Polsek Borobudur, adanya kegiatan buka bersama kelompok anak muda yang digelar di Balkondes Karanganyar,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian petugas piket Polsek Borobudur bersama dengan anggota TNI, relawan FPBP, dan juga pelapor mendatangi lokasi. Namun ternyata, saat mereka tiba kegiatan tersebut telah usai.
Baca Juga: Nelayan Amerika Viral di TikTok, Balas Komentar Netizen dalam Bahasa Jawa dan Sunda
Kemudian pihaknya melakukan penelusuran, hingga mendapati sedikitnya 29 pemuda tengah pesta minuman keras di jalan persawahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur.
Petugas segera bertindak dengan melakukan pengamanan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pula tiga senjata tajam berjenis celurit.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh orang yang memiliki dan membawa senjata tajam tersebut adalah FAZ (20 tahun), warga Borobudur,” ungkap Kapolresta Magelang.
Baca Juga: Punya Kulit Sawo Matang Bukan Halangan Untuk Tidak Bisa Tampil Stylish, Coba Pilih Warna Busana Ini
Berdasarkan hasil pendalaman, tiga senjata tajam yang dibeli oleh FAZ ini rupanya hendak digunakan untuk tawuran dengan kelompok lain.
Hal ini diketahui melalui undangan tawuran antar kelompok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Yakni melalui akun Instagram stembor.
Atas perbuatannya tersebut, FAZ dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2051. Yaitu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka juga mengaku, bahwa dirinya telah terlibat dalam aksi tawuran sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan saat dirinya masih sekolah.
“Waktu sekolah dulu juga sempat saling bacok pas tawuran, tapi waktu itu hanya dibina saja,” jelas FAZ.
Ketika FAZ ditanya mengenai perasaannya karena harus menjalani lebaran di dalam penjara, ia justru menjawab dengan santai.
“Ya, enggak apa-apa tinggal di sini,” ucapnya. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin