JOGJA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan. Hanya saja, siswa diberikan keleluasaan untuk memilih.
"Masalahnya di sana (ketika eskul Pramuka jadi pilihan)," kata Pembina UKM Pramuka Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr. Tatag Bagus Putra Prakarsa, M.Sc.
Menurutnya tidak perlu jauh berbicara dampak pro dan kontranya. Pertanyaannya siapa yang kemudian mengambil alih atau menggantikan peran Pramuka sebagai wadah penggemblengan mental dan softskill siswa yang bersifat wajib itu.
"Kita tahu generasi Alfa yang akan datang itu khan, ketergantungan gadget, pola- pola pergaulan yang bebas sebagai dampak sosmed. Salah satu yang membendung di kepramukaan itu," ujarnya.
Ketika Pramuka tidak wajib, kesempatan anak belajar mandiri, membentuk mental, bersosialisasi menjadi berkurang.
Kondisi demikian dampak sosialnya bisa fatal untuk generasi yang akan datang.
Anak-anak menjadi tempramen dan banyak kasus negatif yang timbul dari sana. Di dalam Pramuka, anak-anak belajar disiplin belajar moral, belajar etika, belajar bersosialisasi itu hilang.
"Hilang dalam arti pilihan (eskul Pramuka).
Nanti hilang. Pertanyaannya siapa yang menggantikan, apakah yang di kurikulum profil pelajar Pancasila itu," ucapnya.
Kata Bagus profil pelajar Pancasila bisa menggantikan. Hanya saja selama lama ini praktiknya belum belum maksimal dan terkesan sekedarnya.
"Apakah iya ini nanti bisa menggantikan Pramuka yang wajib tadi dalam hal mendidik, menempa mental anak-anak kita dan seterusnya," ungkapannya.
Pekerjaan rumah yang lain, ketika Pramuka tidak wajib di sekolah, maka standar kurikulumnya bagaimana? Apakah kemudian ini menjadi ranahnya kwartir untuk menyusun kurikulum yang bisa diaplikasikan di semua jenjang.
"Saya kurang paham aturan ini kemudian muncul, karena biasanya beberapa peraturan menteri itu sebelum dilepas, sebelum disahkan itu kan ada penelaah mulai dari naskah akademik dan seterusnya hingga naskah final dikonvensikan secara nasional," jelasnya.
Disana melibatkan berbagai akademisi, stakeholder terkait untuk menelaah, mana yang perlu dikurangi atau ditambahkan.
Apakah permen ini seperti itu? kalau seperti itu siapa saja yang menelaah aturan itu sampai kemudian layak dan disahkan.
"Kalau yang diundang kompeten seharusnya pro kontra menjadi minim. Memang tidak dihapus, sukarela. Sukarela kalau keanggotaan dewasa (Pandega) ngga masalah tapi kalau Sidaga dan Pengganggalang ya jadi masalah " ungkapnya.
Namun aturan terlanjur Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 terlanjur dibuat. Untuk manarik aturan dalam sekian waktu yang singkat di bawah satu tahun tentu jadi pertimbangan.
"Bisa saja ditarik tapi tekanan publiknya harus luar biasa," ucapnya.
Kalau tidak, maka dalam aturan baru dibawahnya harus diturunkan lagi. Mendetailkan maksud dari Pramuka tidak wajib tersebut dan implementasinya seperti apa.
"Kalau (aturan) mau ditarik lebih bagus, kalau bisa ditarik saja. Kemudian dikaji ulang dengan melibatkan stekehokders terkait, dan direvisi" ucapnya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin