RADAR JOGJA-Baru-baru ini, pernyataan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, mengenai ekstrakulikuler (eskul) pramuka yang akan dihapus dari Kurikulum Merdeka tengah ramai dibicarakan.
Baca Juga: Tragis! Dokter Cantik Tewas Saat Dikejar Polisi atas Tuduhan Maling Mobil di Jambi
Pasalnya, sebagian orang tidak menyetujui eskul yang sebelumnya diwajibkan tersebut, karena dinilai dapat menghilangkan nilai-nilai kepribadian serta nasionalisme. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang menyetujuinya, karena menurut mereka dalam kegiatan eskul pramuka, terutama susur sungai, dapat membahayakan atau bahkan mengancam nyawa anak mereka.
Baca Juga: Hotman Paris Dirampok Eks Karyawan Saat Sibuk Sidang MK, Ratusan Juta Raib!
Terkait hal tersebut, Kemendikbudristek memastikan, bahwa pramuka akan tetap menjadi ekstrakulikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan. Hanya saja, para siswa diberikan keleluasaan untuk memilih.
Baca Juga: Fenerbahce Rencanakan Keluar dari Liga Turki Usai Penyerangan Supporter
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, setiap sekolah sampai jenjang pendidikan menengah, wajib untuk menyediakan Pramuka sebagai kegiatan eskul wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstakulikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki gugus depan.
Baca Juga: Meskipun Tergabung di Grup Neraka, Shin Tae-yong Tetap Optimistis dengan Target Timnas Indonesia
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakulikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstakulikuler, yaitu Pramuka,” ungkap Anindito, pada Selasa (2/4/2024).
Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk menghapus eskul Pramuka sejak awal. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan, dalam menempatkan pentingnya kegiatan eskul pada satuan pendidikan.
Baca Juga: Bukber Bukan Lagi Adu Outfit, Tapi Adu Lanyard! Pria ini Viral Pakai Lanyard KPPS Saat Bukber
Sementara itu, dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, hanya merevisi pada bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Akan tetapi, apabila satuan pendidikan akan tetap melaksanakan kegiatan perkemahan, itu diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan para siswa di dalam kegiatan eskul juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur, bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan eskul, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” ungkap Anindito.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Jogja-Singapura Cuma Rp500 Ribu, Seberapa Mahalkah Tiket Domestik?
Selain itu, Anindito juga menjelaskan bahwa, Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka. Dalam hal ini, termasuk pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotic, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa, serta memiliki kecakapan hidup.
Dengan seluruh pertimbangan tersebut, maka setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin