RADAR JOGJA - Sungkono, calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), telah mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, pemohon menyatakan bahwa terdapat indikasi penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN di dapil yang sama.
“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislative yang lain dari internalnya pak Sungkono. Jadi secara spesifik, pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, pak Sungkono tertinggal,” ucap Mursyid saat diwawancarai di Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (22/03/2024).
Mursyid menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan formulir C1 Salinan dari tingkat bawah hingga ke tingkat kecamatan.
Dia mengklaim, Sungkono yang merupakan calon nomor urut 1, seharusnya mendapatkan keunggulan sebanyak 838 suara dari calon nomor urut 2 Tom Liwafa.
Jika permohonan ini diterima, kata Mursyid, maka posisi Sungkono akan berubah dan dia akan mendapatkan kursi ke Senayan.
Mursyid juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba melaporkan kasus penggelembungan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun tidak mendapatkan tindak lanjut.
Meskipun baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono, Mursyid menyatakan bahwa laporannya telah terlambat.
Meskipun begitu, hingga saat ini, Mursyid mengakui bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi dari PAN untuk mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif ini.
Oleh karena itu, permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi diajukan secara perseorangan oleh Sungkono.
“Jikapun ternyata ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi kami, kami masih ada dugaan adanya, ya Namanya ini pertandingan oligarki partai saja,” tegas Mursyid.
Dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024, Sungkono telah memberikan kuasa kepada Sri Sugeng Pujiatmiko.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 pukul 16.06 WIB.
Permohonan tersebut disertai dengan daftar alat bukti, surat kuasa dari Pemohon, kartu identitas, alat bukti dari Pemohon, dan stik memori.
Selain permohonan dari Sungkono, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menerima permohonan perseorangan dari calon anggota legislatif (caleg) Partai Hanura Abrianto untuk Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan Muara Enim 5 pada Jumat (22/3/2024) pukul 13.49 WIB dengan AP3 Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Selain itu, ada juga permohonan perseorangan dari caleg Partai Golkar Ronny Bara Pratama untuk Provinsi DKI Jakarta dengan AP3 Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Jumat tersebut, diajukan secara daring pada pukul 16.19 WIB.
Editor : Amin Surachmad