Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinas Pendidikan Gresik Memberlakukan Larangan Siswa Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Salma Nabila Putri D • Jumat, 15 Maret 2024 | 22:20 WIB
Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma melakukan koordinasi dengan kepala sekolah SD dan SMP (Dok Radar Gresik)
Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma melakukan koordinasi dengan kepala sekolah SD dan SMP (Dok Radar Gresik)

RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, bersama kepala sekolah, telah menyepakati larangan penggunaan sepeda listrik oleh siswa saat pergi ke sekolah.

Keputusan ini diambil karena penggunaan sepeda listrik dianggap berpotensi sangat berbahaya.

Kesepakatan ini dicapai setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Era Kusuma.

Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP Swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.

Selain itu, puluhan kepala sekolah SD swasta, pengurus HIMPAUDI, IGTKI kabupaten dan kecamatan, serta koordinator wilayah juga turut hadir.

Menurut laporan dari Radar Gresik, Dispendik Gresik akan memberlakukan sanksi yang berat bagi siswa yang melanggar aturan ini, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera.

"Sekolah dan Dispendik Gresik telah menyepakati beberapa poin terkait larangan penggunaan sepeda listrik oleh siswa. Pertama, siswa tidak diperbolehkan membawa sepeda listrik sebagai alat transportasi ke sekolah," ungkap Sekretaris Dispendik Gresik.

Poin kedua dari kesepakatan tersebut adalah bahwa jika siswa tetap membawa sepeda listrik ke sekolah, pihak sekolah berhak menyita sepeda tersebut.

Kemudian, sepeda listrik tersebut akan diserahkan kepada orang tua atau wali siswa.

"Untuk poin ketiga, jika siswa masih kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah, maka wali siswa akan diberikan teguran dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," tambahnya.

Dalam poin keempat, disampaikan bahwa siswa yang sudah melanggar aturan sebanyak tiga kali akan diarahkan untuk pindah ke sekolah yang lokasinya paling dekat dengan rumah mereka.

"Kesepakatan ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk ditinjau, sebagai dasar untuk membuat Surat Edaran (SE) kepada seluruh sekolah di Kabupaten Gresik," kata Herawan Eka Kusuma.

Editor : Bahana.
#dispendik gresik #sepeda listrik