RADAR JOGJA - Kasus plecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kota Serang telah menemui titik terang setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Kabar ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @infoserang pada Selasa (5/3). Pihak kepolisian dari @polresta.serang.kota juga mengonfirmasi berita tersebut melalui direct message dan menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sedang berlangsung sejak tanggal 4 Maret.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuri perhatian netizen di berbagai media sosial, setelah terungkap bahwa terduga pelaku merupakan seorang driver ojol.
Berbagai unggahan dan pembicaraan ramai tersebar di internet, dan kabarnya, terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, memicu gelombang kecaman dari warganet.
Dalam konfirmasinya pada kolom komentar, polresta Serang Kota menyampaikan bahwa laporan sudah diterima pada tanggal 1 Maret 2024 oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Langkah-langkah yang sudah diambil termasuk meminta keterangan dari anak korban dan saksi (orang tua), mengirimkan permohonan visum anak korban ke rumah sakit, mengambil rekaman CCTV, dan mencari identitas terlapor.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Banyak netizen yang turut prihatin atas kejadian ini memberikan dukungan melalui komentar.
Salah seorang netizen menyampaikan rasa prihatin, "Turut prihatin atas kejadian tersebut, mari kita tunggu hasil proses pemeriksaan di kepolisian."
Baca Juga: Beras SPHP Sebanyak 6 Ton Ludes dalam Waktu 2 Jam, Ratusan Warga Magelang Banjiri Bazar Murah
Sementara itu, komentar lain mengecam tindakan terduga pelaku, "7 tahun gua ngojol kaga pernah kepikiran lakuin kek gini. Buru di sel ajalah, bikin malu ojol yang lain," ujar salah satu netizen.
Pihak kepolisian berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses pemeriksaan.
Editor : Bahana.