Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pria Berbaju Gamis Viral Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab saat Razia, Polisi di Bima Tetap Tegas Tilang!

Cici Jusnia • Jumat, 1 Maret 2024 | 01:35 WIB
Pria di Bima Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab Gegara Kesal Ditilang. Gambar : Tangkapan layar Instagram/@memomedsos
Pria di Bima Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab Gegara Kesal Ditilang. Gambar : Tangkapan layar Instagram/@memomedsos

RADAR JOGJA - Sebuah video viral menampilkan seorang pria berbaju gamis yang duduk di tengah jalan sambil berdoa, saat polisi lalu lintas tengah menggelar razia kendaraan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video ini menghebohkan media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @memomedsos yang dikutip pada Kamis (29/02).

Dalam rekaman tersebut, terlihat pria tersebut menggelar sebuah alas di tengah jalan, menunjukkan ketidaksetujuannya saat diberikan sanksi tilang oleh petugas polisi yang tengah melaksanakan razia kendaraan di sekitarnya.

Pria tersebut berpeci imamah, menganggap dirinya dizalimi atas tindakan yang diambil oleh petugas polisi.

Dalam video, ia memohon kepada Allah agar para polisi yang menilangnya diberikan hidayah.

Tak hanya itu, ia juga berdoa agar para polisi yang menurutnya telah melakukan zolim terhadapnya mendapatkan azab.

"Pria yang mengenakan jubah seperti pendakwah itu meminta pertolongan kepada Allah. Dia memohon agar para petugas diberikan hidayah sekaligus azab," demikian keterangan dalam video tersebut.

Meskipun pihak kepolisian memberikan sanksi tilang, tidak terlepas dari alasan yang jelas.

Pria tersebut kena tilang karena melanggar aturan lalu lintas, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan yang berlaku, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Begitu pula dengan penggunaan helm, harus sesuai dengan standar dan memiliki logo SNI.

Pengemudi sepeda motor juga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM saat pemeriksaan di jalan.

Editor : Bahana.
#Pria bergamis #bima #pria bergamis salat di tengah jalan