RADAR JOGJA-Seorang pria berinisial DZ, 53 tahun tega membunuh keponakannya sendiri yang berinisial AZA, 15 tahun. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran sang paman tidak terima karena orang tua si korban menagih hutang kepada dirinya.
Melansir dari laman jawapos.com, bahwa kejadian tersebut bermula ketika ada sebuah laporan adanya korban meninggal dunia yang disebakan oleh kebakaran yang terjadi di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Petir di Empat Wilayah, Begini Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 27 Februari
Kompol Nazirwan, selaku Kapolsek Tanjung Priok menjelaskan, bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan di RS Sulianti Suroto, mereka menemukan beberapa kejanggalan pada korban. Salah satunya ialah luka pada bagian atas kepala korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Baca Juga: Spirit Manahan, Super Elang Jawa Waspadai Kebangkitan Laskar Cisadane
Kemudian, tim dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Polsek Tanjung Priok melakukan proses olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari olah TKP tersebut, menyatakan bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan melainkan dibunuh.
Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Senin, 27 Februari 2024
Melalui penyelidikan melalui beberapa saksi dan rekaman CCTV, terungkap bahwa paman korban adalah orang terakhir yang mengunjungi keponakannya tersebut.
Dengan bekal informasi tersebut, kemudian tim gabungan melakukan pencarian terhadap pelaku DZ. Pelaku berhasil diamankan di stasiun kereta api Sudimara Tangerang, pada hari Minggu 18/02/2024. Diduga sang pelaku hendak melarikan diri menuju Rangkas Bitung.
Sebagai hukuman dari perbuatan kejinya tersebut, DZ dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. {}
Editor : Iwa Ikhwanudin