Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Genap Puncak 23 Februari 2024, Sanksinya Bikin Kapok

Dwi Putri Birgita Lumban Nahor • Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:00 WIB
PADAT: Suasana kepadatan lalu lintas menuju Puncak, Bogor.
PADAT: Suasana kepadatan lalu lintas menuju Puncak, Bogor.

RADAR JOGJA - Ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, masih menjadi andalan Polres Bogor dalam mengatasi kemacetan.

Rekayasa tersebut diambil guna mengurangi kepadatan yang kerap terjadi saat libur akhir pekan karena banyaknya jumlah kendaraan melintas.


Skenario tersebut akan dilangsungkan Jumat (23/2) pukul 14.00 hingga Minggu (25/2) pukul 24.00 WIB.

Bila ada yang nekat melakukan pelanggaran, petugas berhak meminta pengemudi untuk putar balik ke lokasi asal.


Selama ini Puncak memang masih menjadi salah satu tujuan destinasi masyarakat dalam menghabiskan libur.

Lokasi yang terbilang dekat Ibu Kota Jakarta menjadi nilai tambah tersendiri. Terlebih, di sana ada banyaknya lokasi wisata. 

Sayangnya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut cenderung lambat. Akibatnya, jumlah kendaraan selalu melebihi kapasitas jalan dan menyebabkan kemacetan parah.


Pembatasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kepolisian juga akan melakukan beberapa skenario lain seperti sistem one way yang digelar secara situasional. Sehingga diharapkan kemacetan parah bisa terhindari.


Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak
Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. 


Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak. 


Tapi, ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil-genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak. 
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran

Baca Juga: Risto Vidakovic Sebut Gol Ajak Riak Kunci Kemenangan Atas Bhayangkara
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor Listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)

Editor : Amin Surachmad
#Wisata #polres bogor #puncak #ganjil-genap