Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tragis! Siswi SMP di Surabaya Dilecehkan Selama 4 Tahun oleh Ayah, Kakak, dan 2 Paman

Cici Jusnia • Kamis, 25 Januari 2024 | 00:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Pinterest)
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (Pinterest)

RADAR JOGJA - Seorang siswi kelas 1 SMP di Surabaya berinisial B (13) telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri sejak tahun 2020.

Keempat pelaku pelecehan tersebut telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), serta kedua pamannya, I (43) dan JW (49).

Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban, yang tinggal di sebuah rumah dua lantai di Kecamatan Tegalsari, menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang sedang dirawat di rumah sakit akibat stroke ringan.

Kepala Keluarga korban, ayahnya, sedang melakukan perbuatan tak terpuji tersebut saat ibunya tidak berada di rumah.

Menurut keterangan bibi korban yang berinisial SN (41), "Hewan pun enggak akan tega, kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang."

Ungkapan kekecewaan ini mencerminkan rasa kesal dan kecaman terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh anggota keluarga korban, dikutip dari akun Instagram @nenktainment pada Rabu, 24 Januari 2024.

Peristiwa tragis ini terjadi secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban pertama kali mengalami pelecehan oleh kakaknya saat usianya masih 9 tahun, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Dalam kejadian itu, sang kakak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara itu, ayah dan kedua pamannya melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian dadanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah mengakui perbuatan bejat mereka kepada penyidik, menyebutnya sebagai 'khilaf'.

Mereka saat ini dihadapkan pada pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, beserta denda maksimal Rp5 miliar.

Korban, yang masih trauma dan sulit bertemu dengan para pelaku, telah mengungsi sementara ke rumah neneknya di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Sang bibi menambahkan bahwa peristiwa ini terbongkar setelah ibunya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Editor : Bahana.
#Pelecehan Anak di Bawah umur #pelecehan #pelecehan anak #surabaya