RADAR JOGJA – Fenomena mengejutkan datang dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sebab sepanjang tahun 2023 ratusan remaja di wilayah tersebut sudah mengajukan izin nikah yang masih di bawah umur.
Ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.
Pengadilan Agama (PA) Lamongan juga memaparkan data pengajuan Dispensasi Kawin yang terhitung dari Januari hingga November 2023.
Dari pengajuan tersebut kebanyakan adalah remaja yang masih berstatus pelajar.
Jika data dilihat secara keseluruhan setidaknya ada 301 pemohon dengan motivasi dan alasan yang berbeda. 256 diantaranya berasalan ingin menghindari zina, 45 remaja hamil di luar nikah.
Dan dari 301 pemohon yang masuk 295 pengajuan sudah disetujui, sisanya 6 pemohon masih dalam proses.
Di Indonesia fenomena pernikahan di bawah usia 18 memiliki persentase di angka 21,48% dengan uraian 2,26 % pernikahan di bawah umur 15 tahun, 19,24% pernikahan di umur 16-18 tahun, 33,76% pernikahan di umur 19-21 tahun dan 27,07% pernikahan di umur 22-24 tahun.
Jika ditinjau dari UU Perkawinan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 batas usia minimum perempuan dan laki laki untuk menikah ada 19 tahun.
Namun tetap ada pengecualian yang disebut sebagai Dispen Kawin.
Dulunya sebelum UU Perkawinan ini melalui proses amandemen, usia sah untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Dispensasi Kawin ini bisa di ajukan ke Pengadilan Agama setempat dengan mengisi formulir sesuai dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 diantaranya:
• Kepentingan terbaik dan hak hidup tumbuh kembang anak
• Non-diskriminasi, kesetaraan gender dan persamaan di depan hukum
• Penghargaan atas pendapat, harkat dan martabak sebagai seorang manusia
• Keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Di tahun 2022 saja ada sekitar 55.000 Dispensasi Kawin yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Jumlah ini turun jika dibandingnya dengan tahun 2021 dengan jumlah 65.000.
Jika menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) di tahun 2022 Indonesia menduduki peringkat ke 8 didunia dan peringkat ke 2 di ASEAN. Dengan jumlah kasus pernikahan dini mencapai 1,5 juta.
Jika dilihat lagi pernikahn dini ini memiliki efek domino yang erat hubungannya dengan tingkat pendidikan, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.
Selain itu pernikahan dini menjadi sebuah alasan karena tidak ada pilihan lain bagi sebagian besar perempuan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan organisasi yang peduli atas hak anak menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kebang yang optimal bagi generasi muda.
Editor : Bahana.