Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ganti Rugi Proyek Tol Jogja-Bawen Seksi 3 di Kabupaten Magelang Mulai Dibayarkan

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 1 Desember 2023 | 18:20 WIB
Perkembangan jembatan penghubung jalan tol Jogja-Solo dan Transjawa sudah di cor, siap difungsikan saat Libur Nataru. (Tangkapan Layar YouTube/Rara TV)
Perkembangan jembatan penghubung jalan tol Jogja-Solo dan Transjawa sudah di cor, siap difungsikan saat Libur Nataru. (Tangkapan Layar YouTube/Rara TV)

 


RADAR JOGJA - Proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang, seksi 3, telah dimulai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dilansir dari Radar Magelang, pada Selasa (28/11), sebanyak 61 bidang telah dibebaskan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 79,2 miliar.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, A Yani menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak hanya untuk desa-desa yang masuk dalam seksi 3, tetapi juga melibatkan sisa-sisa dari seksi 2 yang masih perlu diselesaikan.


"Ada sisa-sisa di seksi 2 yang masih harus kita selesaikan," ucapnya dikutip dari Jawa Pos Radar Magelang, setelah pembayaran ganti rugi di Balai Desa Bojong.


Yani menjelaskan, sisa-sisa dari seksi 2 tersebut berasal dari Desa Ngluwar (empat bidang) dan Desa Sriwedari (sembilan bidang).

Sedangkan, sisanya merupakan bidang-bidang yang tergolong ke seksi 3. "Ini merupakan pembayaran pertama di seksi 3," tambahnya.


Untuk bidang-bidang di seksi 3 yang telah dibayarkan, Yani merincikan bahwa Desa Bojong memiliki 27 bidang, Desa Mungkid 14 bidang, dan Desa Pagersari tujuh bidang.


Terkait bidang-bidang tanah yang masih menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Yani menyatakan bahwa Desa Pagersari memiliki 82 bidang, Desa Senden 77 bidang, Desa Sidomulyo 82 bidang, dan Desa Podosoko 34 bidang.


"Dari total 275 bidang yang kita ajukan ke LMAN, semoga secepatnya bisa segera disetujui," harapnya.


Menambahkan informasi, PPK Jalan Tol Jogja-Bawen Muhammad Mustanir menyebutkan, seksi 2 di wilayah Kabupaten Magelang, dari total 2.618 bidang yang dibutuhkan sudah ada 2.181 bidang lahan yang telah dibebaskan. Dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,45 triliun.

 


"Kita sudah membebaskan sekitar 83,31 persen bidang. Dan masih menyisakan 437 bidang di seksi 2," jelas Mustanir.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 bidang telah memiliki Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menunggu persetujuan dari LMAN, sementara 33 bidang telah tervalidasi dan masih dalam proses musyawarah, serta 185 bidang lainnya belum tervalidasi. (Doni Saputera/Radar Jogja)

Baca Juga: Trailer Siksa Neraka Rilis, Penonton Siap Dibuat Ngilu dan Merinding

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dinas Pertanahan #Kabupaten Magelang #ganti rugi tol #pembebasan lahan #jalan tol Jogja-Bawen