Nekat Tenan! Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya hingga Hamil dan Melahirkan, Begini Motifnya
Amin Surachmad• Jumat, 1 Desember 2023 | 16:41 WIB
Ilustrasi seorang ayah cabuli kedua anak tirinya. (Sumber Pixabay)
WONOGIRI - Bejat tenan. Aksi bejat berupa perkosaan tejadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelakunya seorang ayah. Korbannya dua anak perempuan tirinya. Tragisnya, kedua anak perempuan itu masih di bawah umur. Inisialnya yakni N, 14, dan M, 17.
Bahkan, salah satu anak korban pemerkosaan oleh ayah tiri tersebut sampai hamil. Saat ini sudah melahirkan secara prematur.
Ayah tiri berinisial K, 35 tahun. Warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, itu kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, K mengaku mengancam kedua kakak-beradik anak tirinya tersebut.
K menyebut ancaman yang disampaikan yakni dia akan bertengkar dengan ibu dari kedua kakak-beradik tersebut jika tak melayaninya.
Kasi AKP Anom Prabowo lalu menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan jika motif K berbuat bejat lantaran nafsu birahi.
"Motif pelaku karena hawa nafsu," kata Kasi AKP Anom Prabowo seperti yang dikutip JawaPos.com dari radarsolo.com (Jawa Pos Group), Jumat (1/12).
Anom menyatakan, K melakukan perbuatan tak bermoral tersebut tanpa merasa berdosa. Dia memperkosa dua anak tirinya N dan M. Hingga N hamil dan melahirkan bayi.
"Korban yang satunya (M), kakaknya tidak (hamil)," tuturnya.
Diketahui, bahwa K melakukannya tidak hanya satu kali, melainkan sudah berkali-kali kepada kedua anak tirinya tersebut. Ancamannya juga sama, yaitu K akan bertengkar hebat dengan ibu kedua kakak-beradik tersebut jika nafsunya tidak dipenuhi.
Pemerkosaan terhadap N dan M dilakukan tidak secara bersamaan. Sehingga membuat N dan M tidak mengetahui jika mereka sama-sama menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
"Satu sama lain tidak saling cerita," ungkap Anom.
Atas tindakan bejatnya, K dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.