Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

UU Nomor 20 Tahun 2023 SAH! PPPK Haruskan Lakukan Hal ini untuk Mendapatkan Jaminan Pensiun

Bahana. • Rabu, 8 November 2023 | 22:03 WIB
Para peserta seleksi PPPK Kabupaten Purworejo formasi 2022 saat ikuti tes kompetensi di Kantor Regional I BKN Jogjakarta pada April 2023 lalu.  ISTIMEWA
Para peserta seleksi PPPK Kabupaten Purworejo formasi 2022 saat ikuti tes kompetensi di Kantor Regional I BKN Jogjakarta pada April 2023 lalu. ISTIMEWA

RADAR JOGJA - UU Nomor 20 Tahun 2023 telah diteken oleh Jokowi (Joko Widodo) pada 31 Oktober 2023 lalu.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang kesetaraan antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Termasuk jaminan pensiun yang akan didapatkan oleh PPPK.

PPPK harus melakukan satu hal wajib supaya mendapatkan jaminan Pensiun.

Sebelumnya PPPK tidak mendapati jaminan Pensiun seperti PNS yang telah ditetapkan besaran Pensiun sesuai dengan golongan.

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, PPPK akan mendapati hak-hak lainnya selain jaminan Pensiun.

PPPK memperoleh hak mulai dari jaminan kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, PPPK juga bisa memperoleh penghargaan atas prestasi yang berhasil diraihnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi PNS.

Namun, jaminan Pensiun yang didapatkan oleh PPPK berbeda dengan skema Pensiun yang diterima oleh PNS.

PNS menerima jaminan Pensiun dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Akan tetapi, skema Pensiun untuk PPPK tidak dianggarkan pada dana APBN.

Melainkan dari perseorangan PPPK itu sendiri.

Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan, PPPK akan menerima jaminan Pensiun dengan skema defined constribution.

Skema defined constribution itu mengharuskan PPPK untuk membayar iuran per bulan atau bisa diambil dari gaji yang didapatkan oleh PPPK.

Tentu saja dengan besaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Iuran tersebut sebagai tabungan hari tua PPPK.

Sehingga, apabila PPPK telah memasuki usia Pensiun dan tidak lagi bekerja.

Maka, iuran yang telah dibayarkan oleh PPPK selama masa kerja akan dikembalikan dalam bentuk jaminan Pensiun.

Editor : Bahana.
#pensiun #Uu 20 tahun 2023 tentang ASN #PPPK #PNS