Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Buruh Minimum Provinsi 15 Persen. Menaker : Acuannya Revisi PP 36 2021

Meitika Candra Lantiva • Senin, 6 November 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi demo mogok kerja. (hukumonline.com)
Ilustrasi demo mogok kerja. (hukumonline.com)

RADAR JOGJA - Serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional, apabila Pemerintah tidak mengabulkan permintaan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen.

Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.

Indonesia telah masuk ke dalam upper middle income country, dengan pendapatan per kapita minimal USD 4.500 per tahun.

Sehingga jika di-rupiahkan, menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar.

Dan jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta.

Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta.

Dan mengacu dengan upah minimum ibu kota Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, ketemu di angka 1 juta.

Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Namun, serikat buruh mengusulkan agar indeks tertentunya menjadi 1,0 persen hingga 2,0 persen.

Untuk tahun ini KSPI mengusulkan untuk indeks tertentu itu 1,0 - 2,0 persen, tidak mungkin di bawah 1,0 persen, kalau di bawah 1,0 persen maka otomatis kenaikan UMP buruh di bawah PNS/TNI/POLRI. Pasalnya, penghitungan menggunakan Permenaker tersebut sudah tidak masuk akal.

Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (Juan Bastian Purba/Radar Jogja)

Baca Juga: Selena Gomez Umumkan Rehat dari Medsos Pasca Berkomentar Soal Konflik Israel dan Palestina

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#serikat buruh #aksi mogok kerja #2024 #kenaikan upah minimum #upah minimum provinsi