RADAR JOGJA - Jembatan kaca The Geong, yang menjadi wahana spot selfie ciamik di Destinasi Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Jawa Tengah menjadi jembatan mengerikan.
Pasalnya telah memakan korban. Insiden kaca pecah yang terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 WIB lalu menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Kini polisi menetapkan sang owner atau pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) itu sebagai tersangka atas insiden pecahnya kecelakaan di jembatan kaca hingga mengakibatkan seorang wisatawan meninggal dunia.
Polisi menilai Edi melakukan kelalaian karena jembatan kaca itu pecah ketika ditumpangi wisatawan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Dilansir dari Radar Kudus, Selasa (31/10/2023).
Edi ternyata mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu.
Polisi juga mengungkap ternyata wahana jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
“Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan,” katanya.
Edy mengatakan, polisi juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kaca jembatan wahana tersebut bisa pecah. Misalnya terkait ketiadaan papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area wahana.
Imbauan ini diperlukan agar wisatawan bisa berwisata dengan aman.
Selain itu, dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter.
Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.
Polisi juga menemukan bahwa sejumlah pilar pada jembatan mempunyai tinggi beragam.
“Ada sejumlah pilar ini tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas,” katanya.
Polisi menjerat Edi menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ia diancam dengan hukuman penjara lima tahun.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan awal dari pihak pemilik, polisi mengatakan bahwa diketahui jembatan kaca tersebut dibangun oleh pemilik bersama karyawannya selama sebelas bulan dan tidak ada uji kelayakan dari pihak terkait. (Dwi Putri Bitgita Lumban Nahor/Radar Jogja)
Baca Juga: Jalur Gaza, Fakta dan Data, Sekarang Menjadi Medan Tempur Hamas vs Militer Israel