RADAR JOGJA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk mencopot satu akun terkait dengan perdagangan pakaian bekas Impor dari aplikasinya.
“Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, enggak boleh,” ujar Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (25/10) dilansir dari cnnindonesia.com.
Menurut Teten, pihak Instagram meski memiliki komitmen untuk bertanggung jawab atas segala informasi yang ditampilkan di platform mereka sesuai dengan norma atau hukum yang berlaku.
“Kami ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab atas konten yang ditampilkan diplatform itu.” Ujar Teten.
Teten juga menjelaskan bahwa Uni Eropa memiliki regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.
Meskipun Instagram di Indonesia belum memiliki aturan serupa, Teten tetap meminta agar Instagram tetap berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.
“Mereka (Instagram) mau bisnis disini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan,” tegas Teten.
Teten mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai untuk mencegah barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, masuk ke Indonesia.
Pakaian bekas dilarang diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi e-commerce, jadi TikTok belum dapat digunakan untuk transaksi jual-beli seperti TikTok Shop yang ada sebelumnya.
“Belum ada (TikTok ajukan izin E-commerce). Saya juga belum dengar,” katanya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Jumaat (13/10).
Pelarangan berjualan dan bertransaksi di social commerce diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Sebagai hasil dari ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop. (Redempta Erinita Yolanda/Radar Jogja)
Baca Juga: Gebyar Batik Sleman, Ajak Ratusan Siswa SMP Lestarikan Batik Parijoto Salak
Editor : Meitika Candra Lantiva