Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahfud MD: Hakim MK Tidak Boleh Mengadili Jika Ada Konflik Kepentingan

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 24 Oktober 2023 | 20:14 WIB
Foto: Mahfud MD @mohmahfudmd (X.com)
Foto: Mahfud MD @mohmahfudmd (X.com)

RADAR JOGJA – Uji materi terkait usia minimal dan maksimal capres-cawapres yang belum lama ini dibacakan dan diputuskan oleh MK mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari peserta Pemilu 2024, Mahfud MD.

Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengatakan jika hakim harus bebas dari konflik kepentingan untuk menjaga asas-asas dan prinsip penegakan hukum. “Dalam pengadilan itu ada asas-asas, misalnya, kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud MD, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Mahfud mengharapkan tidak ada lagi hakim MK yang tersangkut konflik kepentingan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” sambung Mahfud.

Ia menuturkan bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan keputusan dan keputusan hukum bersifat final serta mengikat. “Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud.

Menkopolhukam menambahkan jika putusan MK tidak dijalankan maka sama saja dapat menghambat pelaksanaan Pemilu 2024. “Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat mengikutu proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim. “Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata Mahfud.

Sebelumnya, MK mengumumkan melalui konferensi pers bahwa MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang telah dilaporkan. Karena majelis telah menerima sejumlah aduan kode etik terkait putusan MK yang mengabulkan sejumlah permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yang berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Masyarakat menilai, keputusan tersebut terkait dengan masalah adanya konflik kepentingan hakim ketua MK Anwar Usman yang masih kerabat dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang diberi mandat untuk menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo padahal Gibran masih 36 tahun. (Caswati)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#capres #Mahfud MD #cawapres #Mahfud