RADAR JOGJA - Aktivis penggiat lingkungan Greenpeace Indonesia ditangkap atas aspirasi yang dilakukan di Bundaran HI.
Dilansir pada laman Greenpeace Indonesia pada (06/10/23) aksi aspirasi yang dilakukan di Kawasan Jalan Jendaral Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya bundaran HI.
Mereka beramai-ramai membawa patung monster gurita dan merepresentasikan sebagai “Monster Oligarki”.
Tak hanya itu, monster didisplay dengan tiga tentakel gurita yang sedang mencengkram patung ketiga cakal calon presiden Pemilu 2024 mendatang.
Aspirasi ini untuk menyuarakan kepada segenap masyarakat Indonesia agar mewaspadai kegiatan oligarki.
Selain itu mendesak calon presiden dan calon wakil presiden 2024 mendatang agar berkomitmen, berpihak kepada rakyat dan melepaskan aksi oligarki.
Karena menurut Greenpeace Indonesia, aksi oligarki telah memberikan akses tata kelola pemerintahan Indonesia yang telah melakukan pembajakan pembuatan kebijakan, seperti UU KPK, UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Cipta Kerja, dan yang terbaru ini adalah Rempang dan masih banyak lagi.
Mereka menggarisbawahi nantinya akan memiliki dampak kerusakan lingkungan, sehingga memperburuk krisis iklim Indonesia ataupun dunia.
Namun aspirasi yang terjadi kemarin tidak berjalan baik, karena penangkapan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP kepada 10 orang aktivis Greenpeace. Disisi lain 8 orang sopir mobil towing mengangkat patung peraga "Monster Oligarki" tersebut.
Tindakan penangkapan tersebut memberikan tanggapan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang diunggah pada laman instagram Greenpeaceid dengan menyatakan desakan atas penangkapan tersebut bentuk pembungkapan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi UUD 1945.
Kovenan hak-hak sipil dan politik, UU Hak Asasi Manusia (HAM), UU Kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum dan bertentangan dengan prinsip Kepolisian, yakni demokratis dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dilansir dari tempo.co bahwa pihak Kepolisian tidak melarang aksi tersebut namun harus mengikuti aturan. Salah satunya izin kepada polisi.
Sedangkan nyatanya hanya ada surat pemberitahuan saja bukan surat izin dengan segala prosedur panjanga yang ada.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Komarudin menyebutkan aktivis itu ditangkap karena telah memasukan patung Monter Gurita (alat peraga demo) kedalam kolam Bundaran HI.
Dari serangkaian kejadian tersebut, para netizen pun turut berkomentar di laman Instagram Greenpeace Indonesia, di antaranya:
“Alasan demo tak berizin, tapi kalau minta izin demo apakah prosedurnya dipermudah ? Hmm menurut saya apapun demo yang bentuknya kritikan kepada pemerintah sih gak bakal dipermudah kayaknya, Salam waras Indonesia,” ujar @bobi.ferna***
“Syulit kalau latihan fisik aja yang diprioritaskan di kepolisian,” ujar akun @ _rev***
“Nampak Jelas,” tulis @ahmad_fathul_bar***
“Tersinggung terlibat,” ujar @sioah****
Hal ini menjadikan bentuk dukungan, pertanyaan, hingga kontra dari segenap masyarakat Indonesia atas kejadian ini. (Putri Hanna)
Baca Juga: Main Buruk, Rashford Terancam di Coret Dari Daftar Pemain Manchester United