RADAR JOGJA - Susanto duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/9/2023). Dia menjadi terdakwa sidang perkara penipuan sebagai dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Aksi penipuannya itu ia lakoni sejak Mei 2020 dan berlangsung hingga Juni 2023. Hingga aksinya itu terendus dan menggiringnya ke jeruji besi.
Susanto Memulai Aksinya
Susanto mengaku, aksinya ini timbul ketika melihat lowongan kerja tenaga layanan klinik di Rumah Sakit PHC beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan NO 1 Surabaya.
Lowongan kerja tersebut sebagai dokter First Aid. Yakni, dokter pertolongan pertama yang bertugas memeriksa karyawan dan kemudian membuat rujukan ke rumah sakit jika kecelakaan atau kondisi karyawan membutuhkan pertolongan.
Karena didesak kebutuhan ekonomi, ia pun tertarik untuk mendaftarkan diri. Terbesit lah dia, mencari identitas palsu.
Baca Juga: Setelah Berbulan-bulan, Tersangka Penganiayaan di Tirtonirmolo Berhasil Ditangkap
Nama Dokter Anggi Yurikno Dipilih
Dengan kecanggihan aplikasi digital saat ini, Susanto berselancar di dunia maya.
Dia mencari identitas seorang dokter untuk dipakai dalam surat lamaran.
Dari sekian banyak dokter nama Anggi Yurikno asal Bandung dia pilih, untuk melancarkan aksi penipuannya itu.
"Saya tidak mengubah data asli Anggi Yuriko. Tapi hanya mengganti fotonya saja," aku Susanto menjelaskan dihadapan hakim, yang dilakukan melalui sidang daring di Ruang Tirta PN Surabaya, dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023).
Setelah mengganti foto, kemudian langsung mengirim data lamaran via online melalui e-mail ke alamat hrd.phc@rsphc.co.id. Pengiriman dilakukan pada 30 April 2020 silam.
"Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena kebutuhan untuk biaya kehidupan sehari-hari," terangnya.
Baca Juga: Usai Audiensi Ditanya Apa Benar Berselingkuh, Eks PNS Itu Bilang Begini
Berkas lamaran kerjanya diterima pihak rumah sakit
Selanjutnya, Susanto dibuatkan surat perjanjian kerja waktu tertentu dan bertugas sebagai dokter Hiperkes fulltimer pada PHC Clinic.
Dia ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu Jawa Tengah.
Aksinya Terbongkar
Aksinya itu terbongkar oleh Ika Wati selaku Manajemen RS PHC yang juga sebagai saksi.
Saat itu Ika meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Ika menemukan ketidaksesuaian hasil Sertifikat tanda registrasi dari terdakwa Susanto.
Saat dicek kembali keasliannya, sertifikat dr Anggi Yurikno yang ternyata bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhati Sehati Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kembali keabsahan data tersebut, Ika melakukan konfirmasi langsung kepada dokter Anggi Yurikno yang asli.
Baca Juga: Mahasiswa Asing Berasal dari Delapan Negara
Ika menemukan fakta baru. Nama Anggi Yurikno menjadi korban atas penyalahgunaan identitas oleh Susanto.
Pemilik nama Anggi Yuriko itu pun merasa emosi dan kecewa karena menggunakan kewenangannya sebagai dokter.
Padahal dia tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan namanya apalagi kewenangannya sebagai dokter.
"Saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika. Saya dirugikan karena nama saya," tutur Anggi Yuriko, korban yang namanya disalahgunakan Susanto.
Baca Juga: Harry Maguier Blunder Bunuh Diri, Inggris Tetap Atasi Skotlandia
Pihak RS PHC Surabaya Dirugikan
Dadik Dwirianto, Pegawai di RS PHC Surabaya membenarkan kejadian tersebut. Selama bekerja di RS, dokter gadungan itu tidak ditugaskan memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan Menangani pegawai yang mengeluh sakit dan praktik di Klinik K3 Pertamina EP IV Cepu.
"Ya, dia hanya memeriksa pegawai (RS, Red) saja. Misalnya pegawai benar fit atau tidak, seperti memeriksa tekanan darah," ujarnya.
Akibat aksi penipuan Susanto, RS PHP Surabaya menderita kerugian senilai Rp 262 juta.
Perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum karena memakai nama palsu. (mel)
Baca Juga: Pulau Gili Iyang Salah Satu Pulau dengan Kadar Oksigen Terbaik Kedua di Dunia