RADAR JOGJA – Kebakaran di Gunung Bromo hingga kini kondisinya semakin mengkhawatirkan. Kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9/2023) malam sampai sekarang terus menjalar. Informasi terakhir api meluas ke Kabupaten Malang dan Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kebakaran itu disebabkan karena kecerobohan sekelompok orang yang menggelar prewed. Mereka menyalakan flare dan meninggalkannya begitu saja.
Meluasnya api sampai ke Kabupaten Pasuruan ini diakibatkan oleh kemunculan tornado api.
Tornado biasa terjadi di sekitaran gunung Bromo. Namun karena ada kejadian kebakaran, tornado berubah menjadi kobaran api yang terbawa pusaran angin.
Api yang merambat jauh bahkan mengakibatkan penyaluran air yang bersumber di Gunung Watangan dan juga Bukit Savana Gunung Bromo terputus. Sehingga berdampak pada enam desa di Kecamatana Sukapura, Kabupaten Probolinggo sekitaran Gunung Bromo, yang saluran airnya terputus.
Beruntung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat sudah menyumpai air bersih untuk desa tersebut. Akibat pipa-pipa yang rusak karena kebakaran.
Sebelumnya ketika memasuki hari ke-5 kemarin, kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian pengunjung ini telah membakar habis sekitar 50 hektar lahan di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.
Hingga saat ini petugas dan relawan masih berupaya untuk memadamkan api. Pemadaman api tidak dilakukan melalui jalur darat saja namun juga menggunakan Helikopter Super Puma Water Bombing.
Namun karena medan geografis gunung Bromo yang berbukit, ini menjadi kendala bagi petugas dan relawan.
Selain itu karena kondisi cuaca yang kemarau, api kebakaran masih senantiasa membakar lahan yang tidak terbakar. Jarak sumber air untuk memadamkann api juga menjadi kendala selanjutnya. Sehingga dalam proses pemadaman cukup memakan waktu.
Polres Probolinggo sebelumnya sudah mengamankan tersangka dan dua barang bukti. Tersangka tersebut ialah manajer dari Wedding Organizer.
Tersangka akan terjerat beberapa pasal seperti, Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Dan akan terancam penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu pasangan kekasih yang menggunakan jasa WO ini juga diberi hukuman wajib lapor dan kru-kru WO yang bertugas menjadi saksi. (Trimina Klara)
Editor : Meitika Candra Lantiva