Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Korban Meninggal Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu Vs Eka di Ngawi Diberikan Santunan PT Jasa Raharja

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 1 September 2023 | 22:46 WIB
RINGSEK : Kondisi bus Eka setelah terlibat kecelakaan dengan bus Sugeng Rahayu di Jalan Ngawi - Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kamis (31/8).(ASEP SAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR MADIUN)
RINGSEK : Kondisi bus Eka setelah terlibat kecelakaan dengan bus Sugeng Rahayu di Jalan Ngawi - Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kamis (31/8).(ASEP SAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR MADIUN)

 

RADAR JOGJA - PT Jasa Raharja memberikan santunan korban meninggal dunia kecelakaan antar bus di Jalan Raya Ngawi-Mantingan, Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Adu banteng antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka yang terjadi pada Kamis (31/8/2023) pagi itu menewaskan tiga orang dan belasan penumpang terluka.

"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp 50 juta," ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis dikutip Radar Madiun (Jawa Pos Group), Jumat (1/9/2023).

Korban meninggal dunia itu, di antaranya, Agus Susanto warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Agus merupakan pengemudi bus Sugeng Rahayu. Kemudian Catur, warga Boyolali, Jawa Tengah yang merupakan sopir bus Eka dan seorang warga bernama Atiek Sujiati warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi.


Rudi menyebutkan, pemberian santunan sebelumnya melalui survei terlebih dahulu. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965.


Pemberian santunan dua korban pengemudi bus telah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja Blitar dan Boyolali. Sementara penyantunan korban bernama Atiek Sujiati diberikan kepada ahli warisnya.


"Tak hanya korban meninggal dunia , kami juga menjamin korban yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut," ungkap Rudi. Sesuai aturan, korban luka-luka pihaknya menganggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

"Korban luka-luka ,biaya perawatannya telah dijaminkan oleh PT jasa Raharja ke RSUD Geneng, RS Widodo Ngawi dan RSUD Soeroto Ngawi," ungkapnya. Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, jumlah korban luka-luka akibat insiden tersebut sebanyak 16 orang dan satu pejalan kaki. (mel)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Tewas #beri santunan #kecelakaan lalu lintas #korban meninggal #adu banteng #Ringsek #luka-luka #PT Jasa Raharja #ngawi