RADAR JOGJA - Mau membuat SIM C? Sekarang tak perlu repot saat mengikuti ujian berkendara.
Sebab, Korps Lalu Lintas Polri merombak metode tes uji pembuatan SIM C atau kendaraan motor roda dua. Trek zig-zag dan belokan angka 8 dihilangkan. Kini, lima bagian tes uji praktik ini digabungkan dalam satu sirkuit.
"Kalau sebelumnya kita ini hanya menguji per item, sepotong-potong, sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Satpas Polda Metro Jaya, Jumat (4/8).
Pantauan JawaPos.com di lokasi, dalam satu sirkuit itu terdapat lima tantangan yang mesti dilewati para pemohon SIM. Tantangan pertama berupa jalan lurus. Dalam tes ini, kaki pemohon tak boleh menginjakkan kaki ke tanah.
Selanjutnya, pada tantangan kedua, pemohon mesti melewati ujian untuk mengerem. Di rute tersebut, terlihat ada tulisan REM dan di depannya ada kotak kuning sepanjang 300 cm.
Untuk lolos di tahap itu, pemohon harus berhenti sebelum kotak kuning tersebut. Nantinya, di lokasi tersebut akan ada lampu lalu lintas untuk maju maupun berhenti
Pada tahap ketiga, sirkuit itu akan menyajikan rute untuk putar balik. Untuk lolos di tahap itu, pemohon mesti memutar balik tanpa kaki turun ke tanah.
Setelah itu, di tahap keempat rute langsung dilanjutkan dengan sirkuit berbentuk S.
Tahapan terakhir, pemohon akan melewati jalan lurus yang akan berhadapan dengan dua persimpangan. Untuk melewati tes itu, pemohon harus mengerem saat berhadapan dengan persimpangan untuk selanjutnya belok ke kiri ataupun ke kanan tanpa kaki menyentuh tanah.
"Ini sudah hasil masukan dari beberapa pakar dan beberapa negara juga tidak seluruhnya menggunakan angka 8, tapi ada huruf S. Jadi kita coba akomodir apa yang menjadi perbandingan tadi," pungkas Firman.