Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Langsung Ditahan, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka oleh Polri

Amin Surachmad • Rabu, 2 Agustus 2023 | 05:39 WIB
SIDIK: Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
SIDIK: Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
RADAR JOGJA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang punya status baru. Dia resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
 
Dia dijerat pasal penodaan agama. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
 
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
 
Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Gesing Kembali Molor
 
Penyidik memutuskan melakukan penahanan kepada Panji. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani. 
 
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Benteng Baluwarti Keraton Jogja Dibangun Hamengku Buwono I, Ini Panjangnya
 
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. 
 
Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU.
Editor : Amin Surachmad
#bareskrim #panji gumilang #al zaytun #penistaan agama