Awas Meterai Palsu! Masyarakat Diimbau Beli di Kantor Pos atau Aplikasi Pospay

Editor News • Dipublikasikan Selasa, 7 Maret 2023 | 15:44 WIB
ASLI : Antisipasi Meterai palsu, masyarakat diimbau membeli langsung ke Kantor Pos terdekat. (ISTIMEWA)
ASLI : Antisipasi Meterai palsu, masyarakat diimbau membeli langsung ke Kantor Pos terdekat. (ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Kemajuan teknologi bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya.

Sama halnya dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai). E-meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan.

Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.

Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place. Baik meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp10 ribu.

Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri. Ada yang menjual di harga Rp6-8 ribu.

Yudha Pribadhi selaku VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia menuturkan, PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.

"Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantor Pos,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin 6 Maret 2023.

PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai.

“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” ungkapnya.

Manajer Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia Ria Marantika menegaskan, melalui gawai masyarakat juga bisa membeli meterai dengan membuka aplikasi Pospay.

“Kalau mau mendapatkan meterai yang pasti asli, belinya di Kantor Pos,” pesannya.

“Kami tidak berwenang menentukan meterai asli atau palsu, karena yang punya kewenangan, hanya Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” imbuh Ria.

Ria menjelaskan, untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba.

"Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang," urainya.

"Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) di meterai," tambah Ria.

Kemudian, lanjut Ria, jika diraba tekstur meterai terasa kasar. Untuk e-meterai, dapat dicek keaslian dengan ciri-ciri memiliki kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila selaku lambang negara, terdapat tulisan 'METERAI ELEKTRONIK', dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni '10000' dan 'SEPULUH RIBU RUPIAH.'

Sebenarnya, kata Ria, ada benefit membeli meterai tempel atau meterai cetak di Kantor Pos.

Pembelian meterai tempel dengan membayar menggunakan aplikasi pospay akan mendapat poin.

"Pembelian per satu keping meterai tempel akan mendapat 100 poin," bebernya.

Dan, maksimal poin yang bisa didapatkan pengguna atau pembeli meterai tempel ini adalah 20 ribu poin per harinya.

Jadi, dengan membeli meterai langsung di Kantor Pos jelas akan jaminan keasliannya, dan bila membayarnya via aplikasi pospay akan menabung poin.

Lebih lanjut, Ria menyampaikan, perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen.

Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.

E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman.

E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

E-meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero).

Lebih jelasnya, Ria mengatakan, Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari DJP Kemenkeu.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kemenkeu, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantor Pos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi.

Sejak tahun 2021 pula, meterai Rp10.000 telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace.

Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Kantor Pos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak.

Tentu implikasinya yaitu harga pembelian meterai tempel di Kantor Pos tetap diharga Rp10 ribu.

Kantor Pos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kemenkeu.

Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 4/PMK.03/2021, setelah sebelumnya pada bulan September tahun 2020, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu. (*/Dwi) Editor : Editor News
Meterai palsu PT Pos Indonesia ciri meterai palsu e-meterai