Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

OTT KPK, Makin Kencang Evaluasi Izin Era HS

Editor Content • Jumat, 3 Juni 2022 | 15:17 WIB
SEPI : Suasana ruangan Wali Kota Jogja usai penggeledahan, Kamis malam (2/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
SEPI : Suasana ruangan Wali Kota Jogja usai penggeledahan, Kamis malam (2/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA- Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi pagi ini bakal menggelar rapat kerja. Dia bakal mengumpulkan sejumlah pejabat penting balai kota. Mulai dari Sekda Aman Yuradijaya, tiga asisten Sekda, plus beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jogja.

Temanya rapat adalah tunggal. Membahas kondisi terkini pemkot pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Haryadi Suyuti (HS) wali kota Jogja periode 2011-2022. Dalam OTT itu dua kepala dinas ikut dibawa tim KPK serta beberapa aparatur sipil negara (ASN). Jumlahnya ada tiga orang ASN.

“Kami ingin memastikan siapa saja yang ikut dibawa dan memastikan status mereka selanjutnya,” ujar Sumadi saat dihubungi Kamis malam (2/6).

Meski mengetahui beberapa stafnya ikut ditangkap, mantan Inspektur DIJ itu enggan menyebutkan nama-nama mereka. Pertimbanganya, perkara ini menyangkut persoalan hukum. Dia tidak ingin menduga-duga sebelum ada kepastian. “Tidak enak karena menyangkut nama,” kilahnya.

Kendati awalnya keberatan, Sumadi membenarkan berdasarkan informasi yang diterima dua orang kepala OPD yang ikut ditangkap itu adalah Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Nurwidihartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Hari Setya Wacana.

“Informasi awal memang begitu. Tapi sifatnya masih informasi,” jelas Sumadi. Di luar mereka ada dua orang mantan ajudan Haryadi Suyuti semasa menjadi wali kota. Sebagai Pj wali kota, Sumadi didampingi ajudan yang sebelumnya menjadi ajudan Heroe Poerwadi semasa menjabat wakil wali kota (Wawali) Jogja.

“Ajudan saya mantan ajudan Wawali,” ceritanya.

Birokrat yang pernah menjadi Sekda Sleman itu termasuk orang yang mengetahui awal OTT. Ceritanya sekitar pukul 13.00 dia baru selesai mengikuti rapat di Kepatihan. Setiba di Balai Kota Timoho, Sumadi hendak melanjutkan rapat dengan jajaran pemkot di ruang kerjanya. Rapat belum lagi kelar, Pj wali kota yang dilantik pada Minggu (22/5) lalu didatangi tiga orang dari KPK.

“Menunjukkan surat tugas dan menjelaskan menyegel ruang kerja wali kota,” terangnya. Saat bersamaan tim KPK juga melakukan hal sama di Dinas Perizinan dan Dinas PUPKP Kota Jogja. Kedua dinas itu sama-sama disegel.

Lantas di mana Sumadi bakal berkantor? Mantan kepala biro hukum Setprov DIJ ini mengaku tak ada persoalan berkantor di manapun. Alasannya dirinya merupakan pejabat teras. “Jadi ngantor di emperan juga nggak masalah,” kelakarnya.

Meski demikian, Sumadi memastikan mulai Jumat (3/6) dirinya akan menempati ruang kerja yang dulunya dipakai Wawali. Ruangan itu akan dipakai sebagai ruang kerja Pj wali kota. “Semua rapat-rapat saya pindahkan ke sana,” terangnya.

Di sisi lain sebuah sumber menceritakan OTT KPK itu terkait perizinan sebuah apartemen di daerah Jlagran, Gedongtengen, Jogja. Ada pula yang menginformasikan berhubungan dengan lelang proyek revitalisasi eks Terminal Terban senilai Rp 41 miliar.

Soal karut marutnya perizinan ini sebenarnya sudah dicium oleh Sumadi. Empat hari sebelumnya di Radar Jogja edisi Senin (30/5), Sumadi mengatakan kesiapannya mengkaji berbagai perizinan yang bermasalah di era kepemimpinan HS. Salah satu yang sempat mendapatkan sorotan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss Bell Jalan Soedirman 69 Jogja.

Pasca-OTT KPK itu, Sumadi menegaskan tekadnya semakin kencang mengevaluasi terhadap semua perizinan yang dinilai bermasalah. Khususnya yang dikeluarkan di masa HS memimpin.

“Nanti kami teliti satu per satu. Kalau melanggar aturan, akan kami sesuaikan,” tegasnya.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34 -1176 Tahun 2022 tentang pengangkatan dirinya sebagai Pj wali kota, Sumadi berwenang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Juga membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. (kus/laz)

 

  Editor : Editor Content
#OTT KPK #Haryadi Suyuti