Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Editor News • Sabtu, 1 Januari 2022 | 02:24 WIB
BARENG : Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan da
BARENG : Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) menyerahkan cindera mata kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan da
RADAR JOGJA – Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut. Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC).

Aturan tersebut mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Dalam memegang peranan penting dalam validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan. Hal ini direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.

“Kedepan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelas Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome. Khususnya dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome. Serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.

Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan. Untuk pelayanan verifikasi dan validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan  jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021. Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” kata Ririek.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Zudan Arif Fakrulloh menuturkan kerjasama akan menguatkan bagaimana Indonesia membangun single identity number. Berupa satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat.

“Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric sehingga ke depan bisa mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan,” ujar Zudan. (vis/dwi) Editor : Editor News
#Digital Bisa #Untuk Indonesia Lebih Baik