Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengusaha Malioboro Surati Kapolri dan Kompolnas

Editor Content • Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:23 WIB
KOSONG: Suasana trotoar kawasan Malioboro tanpa lapak-lapak pedanga kaki lima yang tidak berjualan karena pandemi Covid-19, Rabu (6/3). (SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA)
KOSONG: Suasana trotoar kawasan Malioboro tanpa lapak-lapak pedanga kaki lima yang tidak berjualan karena pandemi Covid-19, Rabu (6/3). (SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA –Jerinx dan Anji dilaporkan ke polisi dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)pasal 28 ayat 2. Pasal tersebut dipakai untuk  mempidanakan seseorang. Karena hal itu, pengusaha di Malioboro menyurati Kapolri dan Kompolnas.

Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM)  NB Susilo.,ST,MT,.MBA.,MA,.MH,MEng menyurati Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasonal (Kompolnas) yang saat ini diketuai Prof Mahfud MD dan Tito Karnavian, untuk menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian  RI nomor 3/2014 yang menjadi acuan atau SOP penyidik kepolisan.

"Ini seperti kasus yang saya alami dengan laporan  no STTLP/06/VIII/2019/DIY/SPKT" ujarnya, Minggu (23/8). “Sehingga saya sebagai  salah satu korban UU ITE pasal 28 ayat 2 memberikan masukan agar Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI nomor 3/2014 dapat diperbaiki dan/atau disempurnakan,” lanjutnya.

Saran yang disampaikan pria yang akrab disapa CunCun itu, yaitu pihak penyidik kepolisian  melakukan investigasi dan observasi terhadap pelapor sebelum gelar perkara sederhana  atau pembuatan laporan.

Photo
Photo


Dengan cara yaitu, melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan tes nasionalisme dengan mencium bendera Merah Putih, memberikan hormat kepada foto Presiden dan Wakil Presiden, menyanyikan lagu Indoensia Raya dan melafalkan sila-sila dalam Pancasila. "Cara ini sangat efektif untuk mencegah bahaya radikalisme dan antitoleransi pelapor  yang ingin mengacaukan  NKRI, mengurangi laporan yang tidak berdasar fakta dan ngawur,” tuturnya.

Selain itu, tambah dia, penyidik juga bisa langsung mengidentifikasi maksud dan tujuan pelapor sedari awal. Selain itu akan  mengefesienkan kerja kepolisan dan  meningkatkan kualitas SDM penyidik agar bekerja sesuai dengan SOP dan penyidik kepolisian harus bekerja sesuai tribrata dan catur prasetya, yaitu berdasar pancasila dan uud 1945." ujarnya.

"Masalah UU ITE ini akan saya jadikan topik penelitian ilmiah atau kedalam  jurnal ilmiah hukum nantinya." kata mahasiswa hukum UP 45 ini. (pra) Editor : Editor Content
#Kapolri #UU ITE #kompolnas #Malioboro