Koordinator II FRJ Mulyono Adi Prawiro Utomo menjelaskan, saat ini tender telah mendapatkan pemenang lelang yang sudah menandatangi kontrak Senin (29/6) lalu. Padahal dalam proses lelang masih ada peserta yang melakukan sanggahan dan belum mendapat jawaban.
“Tiga perusahaan yang ikut dalam lelang tersebut melakukan sanggahan namun mengapa pemenang lelang justru sudah penandatanganan kontrak, padahal seharusnya sanggahan wajib dijawab. Dengan ini maka penandatanganan kontrak tersebut bisa dikatakan ilegal,” jelas Mulyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
Menurut Mulyono seharusnya kontrak tersebut batal demi hukum. Selain itu pihak-pihak yang terkait dengan lelang tersebut juga wajib untuk bertanggung jawab.
Sebelumnya FRJ juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara lelang proyek senilai Rp 13 miliar itu. Yakni proses verifikasi peserta lelang yang tidak sesuai, indikasi melampaui wewenang hingga adanya persyaratan yang tidak benar. (sky/tif) Editor : Editor News