Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Tegalrejo

Editor News • Kamis, 5 Januari 2017 | 15:00 WIB
RADARJOGJA.CO.ID - Polisi menangkap terduga pelaku teror menyerupai bom di depan Apotek Perintis Farma, Jalan Pahlawan 83, Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada 27 Desember 2016. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Ignatius Rendi melakukan penangkapan Rabu (4/1) sekitar pukul 11.00 di Dusun Gentan, Purwosari, Kecamatan Tegalrejo. Sayangnya polisi masih menyimpan rapat detail penangkapan.

"Ya benar memang ada penangkapan tersebut. Besok (siang ini) kami ekspose perkara ini," kata Kapolres AKBP Hindarsono dihubungi tadi malam.

HMI Apresiasi Polisi, Berhasil Tangkap Pelaku Teror Bom

Hindarso mengatakan, penyidik masih mendalami motif aksi pelaku.

"Kita masih dalam informasi," tuturnya.

Tak Ada Detonator, Black Powdernya Bubuk Arang

Informasi yang berkembang di masyarakat, pelaku melakukan teror karena sakit hati. Pelaku ingin membuat Tegalrejo yang saat ini berdiri sebuah pondok pesantren besar, sebagai daerah tidak aman. Masyarakat dibuat cemas dan was-was dengan adanya teror tersebut.



Terduga pelaku teror berinisial HF yang beralamatkan di Dusun Krajan Desa Tegalrejo. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Nopol : AA-2770-JK warna HItam, helm warna hitam merk MAZ metrix, dua buah obeng, tang, cutter dan lainnya. Selain itu juga diamankan satu bungkus plastik berisi arang hitam berat sekitar 1,5 Kg.

Teroris Bom Rakitan Tinggalkan Kode Arab Gundul

Terdapat juga satu buah buku gambar bersampul kuning dalam barang bukti yang diamankan polisi. Juga bolpen warna merah, hitam dan biru. Ada juga lakban warna kuning, kabel warna biru, palu, filter bekas air, buku catatan, cutter, penggaris, peralon hingga satu nomor seluler perdana.

Tas Berisi Bom Rakitan Diledakkan

Untuk pelaku, kapolres menegaskan akan memberikan tindakan tegas. Yakni dengan memberlakukan UU darurat terorisme dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Jadi jangan main-main dengan perbuatan semacam ini. Ancaman hukumannya berat," tandas kapolres. (ady/yog/dem) Editor : Editor News
#Magelang #bom tegalrejo magelang #teror bom #bom rakitan