Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Belum Berpikir Tersangkakan Ketua FPI

Administrator • Rabu, 21 Desember 2016 | 03:11 WIB
RADARJOGJA.CO.ID-Polisi belum berpikir untuk menjadikan tersangka Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Magelang Antha dan salah satu koordinator Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR) Anang Imamuddin. Padahal Senin (19/12) lalu, keduanya telah diperiksa selama lebih dari lima jam di Mapolres Magelang, Jalan Sukarno-Hatta, Kota Mungkid. Polisi cukup berhati-hati menangani kasus ini.


"Kepolisian tidak berpikir untuk menjadikan tersangka," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono.


Ketua FPI Dipanggil Polisi

Pria yang pada tahun 2010 menjabat Wakapolres Magelang tersebut menegaskan tidak akan memberi ampun jika yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang memicu perpecahan masyarakat. Termasuk perbuatan melawan hukum.


"Peringatan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat," tegasnya.


Janggal, Pemanggilan Aktifis "Belanja di Toko Pribumi"

Dijelaskan sebelumnya, pemeriksaan kedua aktifis tersebut sebagai langkah antisipatif. Karena isi spanduk yang dipasang cukup provokatif. Masyarakat bisa resah.


"Kami turunkan spanduk atau banner itu karena mengandung unsur provokatif yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat," jelasnya.


Muncul Spanduk Ajakan Belanja di Toko Pribumi Dicopoti Polisi

Spanduk yang dipasang GPBMR berisi ajakan untuk belanja di warga pribumi. Spanduk itu bertuliskan "Pribumi Berdaulat Putera Daerah Berkarya" dan "Gerakan Belanja di Toko Pribumi. Kemudian ada yang bertuliskan "Lawan Penjajahan Asing dan Aseng". Beberapa spanduk ini dipasang di beberapa titik pada Rabu (14/12). Namun sejumlah aparat bersenjata laras panjang mencopotnya pada Jumat (16/12) lalu.


Menurut pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Kutai Barat ini, wilayah Magelang sudah kondusif. Menjadi kewajiban kepolisian untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan golongan masyarakat tertentu. Polisi wajib memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat

"Jadi kalau ada tindakan provokatif kami wajib melakukan penertiban," ujarnya.


FPI : Siapa Resah Ajakan Belanja di Toko Pribumi?

Sebelumnya, langkah Polres Magelang meminta keterangan Antha dan Anang mengundang sejuta tanya. Apalagi jika pemanggilan keduanya didasarkan spanduk GPBMR yang berisi ajakan untuk belanja di toko atau warung warga pribumi.


"Sebenarnya yang resah atas pemasangan spanduk tersebut siapa? Polisi, para konglomerat, atau masyarakat. Kalau masyarakat, masyarakat yang mana? " tanya Ketua FPI Temanggung, Yhoenex Y.(ady/dem) Editor : Administrator
#Pribumi Berdaulat #Magelang #FPI #Toko Berjejaring #Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya (GPBMR)