RADAR JOGJA - Ruang digital kembali menjadi panggung perkara hukum.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber kakak beradik, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbobb, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pekan ini.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, membenarkan status hukum keduanya.
“Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” ujarnya kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap tanggal pasti penetapan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha, putri anggota DPR RI Andre Rosiade, yang merasa dirugikan atas konten video yang diunggah oleh kedua YouTuber tersebut di platform YouTube beberapa waktu lalu.
Video tersebut membahas kehidupan pribadi Azizah dan diduga memuat informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Laporan resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM pada 12 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Azizah turut menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang diduga menyebarkan konten bermasalah itu.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan bukan sekadar kritik biasa, melainkan telah menyentuh ranah harga diri keluarga.
“Ya pasti lah, kalau keluarga (dan suami) pasti kan geram semua. Tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik,” ucapnya.
Perkara ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang jelas.
Di tengah derasnya arus konten dan opini di media sosial, garis antara kritik, gosip, dan dugaan fitnah kerap menjadi tipis.
Kini, proses hukum berjalan, dan publik menanti bagaimana kelanjutan kasus yang menyita perhatian warganet ini. (Lintang Perdana Shynatrya)
Editor : Meitika Candra Lantiva