Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Inspektorat  Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan PT SAK sejak 2023,  Harusnya  Disehatkan Perusahaannya, Bukan Dibekukan Operasionalnya

Anom Bagaskoro • Senin, 9 Maret 2026 | 20:24 WIB

 

 

DEMO: Karyawan PT. SAK mendatangi Kompleks Pemkab Kulon Progo menanyakan hak mereka.
DEMO: Karyawan PT. SAK mendatangi Kompleks Pemkab Kulon Progo menanyakan hak mereka.

KULON PROGO - Pembekuan operasional PT Selo Adikarto (SAK) terus mengundang atensi publik. Kali ini datang dari pengamat hukum bisnis Dr Zaki Sierrad SH. Dia menilai langkah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan sebagai kebijakan yang kurang tepat. “Seharusnya PT SAK diselamatkan dengan cara disehatkan. Jangan malah disetop operasionalnya,” ujar Zaki Senin (9/3).

Diingatkan, PT SAK merupakan entitas bisnis. Keberadaannya harus tetap jalan. Ketika ada masalah hukum, maka pertanggungjawaban ada di direksi. Susunan direksi bisa diganti. Unit-unit usaha PT SAK tak boleh berhenti. Sebaliknya, ketika memutuskan penghentian berbagai konsekuensi harus diterima.

Khususnya membereskan berbagai kewajiban perusahaan. Antara lain, hak-hak karyawan seperti gaji dan pesangon bila ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyelesaiannya harus jelas. Tak boleh diabaikan.

Kalau tidak, karyawan bisa menjadi kreditur dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang. PT SAK bisa dipailitkan guna memenuhi kewajiban kepada karyawan maupun mitra bisnisnya. “Bila itu sampai terjadi apa tidak mengandung risiko dan implikasi luas,” ungkap mantan wakil rektor Universitas Cokroaminoto Jogja ini.

Zaki mengaku kaget saat membaca surat yang diteken bupati Kulon Progo nomor 500/2351 tanggal 8 Juli 2025 tentang penghentian bisnis dan usaha PT SAK. Surat  ditujukan kepada direksi PT SAK. Dalam surat itu, Agung menjelaskan, perintah penghentian dikeluarkan karena adanya penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK (perseroda) yang dilakukan Kejari Kulon Progo.

Agung memerintahkan dua hal. Pertama, menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik. Kedua, tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk apapun sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.

Zaki menilai, ada yang ganjil dari surat bupati tersebut. Baru kali ini ada operasional sebuah BUMD dipaksa berhenti karena ada penyidikan dari aparat penegak hukum (APH). “Bukan karena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kritiknya. 

Diingatkan, penyidikan tidak bisa dijadikan sandaran karena belum menjadi putusan permanen. Masih merupakan bagian dari proses hukum. Benar dan tidaknya hasil penyidikan masih harus diuji di pengadilan.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Kulon Progo Arif Prastowo mengakui potensi kerugian lebih besar terjadi usai operasional PT SAK dihentikan. Itu dipicu adanya sejumlah temuan seperti adanya utang perusahaan kepada pihak ketiga. " Soal itu bukan wewenang kami, yang jelas potensi kerugian negara atau perusahan pasti terjadi," ungkap Arif.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo mismanajemen PT SAK sudah tercium sejak tiga tahun lalu. Ada berbagai kejanggalan. “Laporan Keuangan 2023 dinyatakan menyajikan tidak wajar," beber Arif kemarin (9/3).

Laporan itu disampaikan Januari 2024. Selanjutnya, dinilai oleh Kantor Akuntan Publik Soeroso Donosapoetro. Pemeriksaan dari auditor atas laporan keuangan menunjukan tidak secara wajar. Kondisi itu mendorong komisaris PT SAK meminta audit dengan tujuan tertentu ke Irda Kulon Progo.

Permintaan audit disampaikan Maret 2024. Hasilnya selesai November tahun itu juga. Hasilnya disimpulkan status going concern, atau situasi keadaan tertentu perusahaan yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional.

Selain itu, PT SAK juga belum menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Padahal sesuai peraturan bupati, GCG harus sudah dilakukan. Temuan paling mencolok, ada indikasi fraudulent financial. Kondisi ini mengarah pada masalah akutansi. Sering disebut window dressing. "Kami menemukan sejumlah nominal uang tunai di rekening aktiva, yang harusnya masuk sebagai bagian operasional," ungkapnya.

Temuan itu membuat potensi pelaporan keuangan perusahaan menjadi laba. Kenyataannya PT SAK tak mengalami laba. Kondisi itu tidak sesuai laporan keuangan. Audit Irda itu lantas disampaikan ke Pj bupati Kulon Progo 2024 yang dijabat Srie Nurkyatsiwi.

Berlanjut 2025, PT SAK kembali menyampaikan laporan keuangan 2024. Kali ini laporan  dinilai auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Agus Wahjono. Hasilnya, status laporan menyajikan secara wajar. Kondisi ini bertolak belakang dengan laporan tahun sebelumnya.

"Laporannya saling bertentangan. Idealnya bisa terjadi jika laba 2024 cukup banyak untuk menutup kerugian 2023," ujarnya. Laporan keuangan itu lantas dibawa ke rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 24 Maret 2025.

Laporan yang saling bertentangan  menjadi sorotan. RUPS tak dapat mengesahkan laporan keuangan PT SAK. Bupati sebagai wakil pemegang saham memerintahkan PT SAK mengajukan second opinion atau pendapat lain. Laporan keuangan diaudit lembaga akuntan publik lain sebagai pembanding. Namun, hingga Juli 2025 tak ada tindak lanjut atas arahan tersebut.

Arif menambahkan, dugaan korupsi di PT SAK juga mulai terendus APH. Ditreskrimsus Polda DIJ tengah melakukan penyelidikan. Irda Kulon Progo diminta bantuan mengadakan audit investigasi. Hal sama dilakukan Kejari Kulon Progo. Lembaga yang dipimpin Arif diminta mengadakan audit investigasi dalam rangka penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK dari 2016 hingga 2024. Permintaan diajukan pada 26 Mei 2025. Sedangkan penyidikan tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) No. PRINT-08/M.4.14/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Menyikapi kondisi itu,  membuat bupati mengeluarkan surat penghentian sementara PT SAK. Itu semua dalam rangka menghormati proses hukum. Di samping itu, demi mencegah potensi kerugian bertambah. (gas/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#laporan keuangan #PT SAK #dugaan korupsi #Agung Setyawan #PT Selo Adikarto