Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

JPU Keberatan, Konfrontasi Raudi Akmal dan Harda Kiswaya Batal; Inisiator Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Pariwisata Sleman

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 7 Maret 2026 | 07:00 WIB

 

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta, Jumat (6/3).
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta, Jumat (6/3).

JOGJA - Rencana konfrontasi sejumlah saksi dalam perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) batal. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan memanggil kembali beberapa saksi, termasuk anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) dan Sekda Sleman yang kini menjadi Bupati Sleman Harda Kiswaya.


“Keterangan dari para saksi selama ini sudah cukup. Keterangan itu menjadi fakta persidangan sehingga tidak perlu kami adakan konfrontasi,” ujar JPU Hasti Novindari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (6/3).


Penolakan Jaksa Novi itu disampaikan menanggapi permintaan konfrontasi dari Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Selama sidang yang digelar sejak 18 Desember 2025, ada beberapa hal yang mengemuka. Di antaranya, belum terungkap siapa inisiator sekaligus konseptor Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Pariwisata. Perbup itu dinilai bertentangan dengan banyak regulasi di atasnya. Menjadi penyebab terjadinya korupsi hibah pariwisata.


“Saya minta untuk dikonfrontasi agar ada satu keterangan yang pasti," pinta Melinda. Beberapa nama yang disebut hakim perlu dipanggil ulang, antara lain, Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri, Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya, Kabag Perekonomian Emmy Retnosasi dan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Hendra Adi Riyanto. Melinda juga di sidang sebelumnya menyebut nama Raudi dan Harda.


"Sampai detik terakhir ini kita belum tahu, siapa konseptor yang membuat Perbup No. 49 Tahun 2020 itu," ujar Melinda. Dia kembali mengingatkan keterangan para saksi yang terlibat dalam penyusunan Perbup Nomor 49 Tahun 2020. Konfrontasi dibutuhkan agar ada kesesuaian keterangan di antara mereka.


“Saksi itu kalau dipertemukan kita bisa tanya siapa yang membuat konsep perbup itu," ingat wakil ketua PN Jogja ini. Melinda meminta JPU menghadirkan Raudi untuk dipertemukan dengan Nyoman. Sebab, Nyoman dalam keterangannya mengaku bertemu dengan RA. Namun itu dibantah oleh RA.


“Konfrontasi supaya lebih jelas. Tapi kalau jaksa bilang tidak, ya tidak apa-apa karena kami hanya menawarkan kepada penuntut umum sebagai pihak yang berkepentingan untuk membuktikan perkara ini," terangnya.


"Jangan sampai kami majelis hakim dianggap tidak peduli. Memang ada beberapa hal bagi kami itu kurang jelas," lanjut Melinda. Rencananya, beberapa saksi dikonfrontasi dalam satu ruang sidang.

 

"Baik, kami dari majelis sudah menawarkan ke penuntut umum. Karena, jaksa merasa sudah cukup dengan pembuktiannya dan tidak perlu mengkonfrontasi para saksi,” ujar Melinda.


Dalam sidang itu ketua majelis sekitar lima kali meminta JPU melakukan konfrontasi para saksi. Namun jaksa tetap menyatakan keberatan. Jaksa Novi yang dalam beberapa kali sidang kerap bersitegang dan berdebat dengan penasihat hukum (PH) SP, Soepriyadi, kali ini memilih diam. Novi dan rekan-rekannya melakukan “puasa” bicara. Tak mau mengajukan pertanyaan kepada dua orang ahli yang diajukan terdakwa.


"Izin yang mulia, kami dari tim penuntut umum merasa tidak perlu bertanya kepada ahli. Apa yang diterangkan ahli tidak ada kaitannya dengan perkara yang kami ajukan," sindir Jaksa Novi. Selain itu, JPU minta agar hakim mencatat terdakwa dihadirkan di persidangan bukan sebagai peserta pemilu. Tapi karena perbuatan terdakwa saat menjabat bupati.


Apa yang disampaikan Novi itu mengemukakan saat Analis Politik Arief Nurul Imam dan mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo diajukan sebagai ahli. Selama sidang, pertanyaan hanya diajukan PH terdakwa. JPU yang biasanya aktif bertanya, hanya diam. Tak ada satupun pertanyaan diajukan jaksa.


Alasannya, ahli yang dihadirkan tak ada kaitannya dengan perkara. Menanggapi itu, Soepriyadi mengatakan, kedua ahli dihadirkan selaras dengan tuduhan jaksa. Dalam dakwaan JPU mengaitkan perkara korupsi hibah pariwisata dengan pilkada. "Maka dengan sangat terpaksa kami menghadirkan ahli yang bergerak di bidang pemilu," tegas Soepriyadi.


Sebelum menutup sidang, Melinda kembali menanyakan kepada JPU terkait dua nama saksi yang beberapa kali diminta terdakwa untuk dihadirkan. Namun tak pernah hadir. Keduanya adalah Kabag Administrasi Pembangunan Setda Sleman Elli Widiastuti dan Mirza Anfanzuri yang terakhir menjabat staf ahli bupati.


Novi menjawab, Elli dan Mirza tak akan dihadirkan.

Pertimbangannya, keduanya tidak ada di dalam penyidikan jaksa. Meski Elli pernah diperiksa, namun hanya pada proses penyelidikan. Selain itu, keterangan yang didapatkan jaksa lebih lengkap dari rekan-rekan Elli yang menjadi saksi sebelumnya. "Jadi tidak ada lagi saksi yang kami hadirkan," tegasnya.


Lantaran pemeriksaan saksi dan ahli dinilai cukup, agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh JPU. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Jumat (13/3) mendatang. (oso/kus/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#majelis #bupati #Novi #hakim #sidang #JPU #hibah pariwisata #terdakwa #jaksa #lanjutan #perkara korupsi