Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Kulon Progo Kuatkan Pembekuan PT SAK dengan RUPS, Kena PHK tapi Hak Karyawan Terkatung-katung sejak Juli 2025

Anom Bagaskoro • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:36 WIB

 

DEMO: Karyawan PT. SAK menuntut kepastian  usai perusahaan dibekukan.
DEMO: Karyawan PT. SAK menuntut kepastian usai perusahaan dibekukan.

KULON PROGO - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY telah menerima jawaban Bupati Kulon Progo Agung Setyawan terhadap tindakan pembekuan atau penghentian sementara PT Selo Adikarto (SAK).

Bupati dalam suratnya pada intinya menyatakan, melaksanakan hasil pemeriksaan ORI. Di antaranya telah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT SAK pada 10 Februari 2026.

“Salah satu keputusannya menguatkan penghentian sementara aktivitas PT SAK sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Kulon Progo tanggal 8 Juli 2025,” ujar Kepala ORI Perwakilan DIY Muflihul Hadi Kamis (5/2).

Sikap Bupati Agung itu sebagai tanggapan atas hasil pemeriksaan dan saran tindakan korektif yang pernah dikirimkan ORI pada awal Januari lalu. ORI  sudah mengadakan serangkaian pemeriksaan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terhadap penghentian bisnis dan usaha PT SAK oleh bupati Kulon Progo melalui surat bupati nomor 500/2351.

Seperti diketahui PT SAK merupakan salah satu BUMD di bawah Pemkab Kulon Progo. Menurut Muflihul Hadi, pemeriksaan itu tertuang dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ada tiga hal yang disampaikan.

Pertama, ORI berpendapat tindakan bupati menghentikan kegiatan bisnis dan usaha PT SAK tanpa melalui RUPS sebagai tindakan penyimpangan prosedur terhadap UU No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tindakan bupati itu merupakan tindakan melampaui kewenangan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, ORI menyimpulkan penghentian  bisnis dan usaha PT SAK oleh bupati merupakan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan melampaui kewenangan.

Ketiga, memperhatikan analisa pendapat dan temuan tersebut ORI memberikan saran tindakan korektif kepada bupati untuk mencabut surat bupati nomor 500/2351/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan menyelenggarakan RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk membahas dan menetapkan secara sah keputusan strategis terkait kelanjutan operasional PT SAK,” tulis Muflihul dalam surat nomor T/017/LM.14-13/131.2025/I/2026.

Bupati punya kesempatan 30 hari menindaklanjuti LHP ORI tersebut. Ternyata dalam tenggang waktu tersebut, Agung telah menyelenggarakan RUPS. Keputusannya dengan memperkuat penghentian sementara PT SAK.

Meski secara administrasi pemerintahan telah terpenuhi, sampai sekarang masalah yang membelit PT SAK belum seluruhnya berhasil dituntaskan. Salah satunya terkait dengan nasib dan hak-hak karyawan PT SAK. Sebab, sejak beberapa waktu lalu, ratusan karyawan itu telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahkan sejak Juli tahun lalu setelah bupati membekukan operasional PT SAK, para pekerjanya belum menerima gaji. Kondisi tersebut berlanjut hingga Maret 2026 ini. Atau sudah berlangsung selama delapan bulan.

Terkatung-katungnya penyelesaian hak karyawan PT SAK itu mengundang sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Edi Priyono. Dia mendesak perusahaan maupun Pemkab  Kulon Progo segera memberikan solusi atas tuntutan karyawan. "Tunggakan gaji dan dana pensiun atas PHK karyawan harus segera dibayarkan," desak Edi.

Dia meminta bupati secepatnya memberikan tanggapan. Menurut dia pemkab dan manajemen PT SAK harus mematuhi aturan hukum. Kejelasan pembayaran hak-hak karyawan segera dipastikan. Di samping itu, bupati juga perlu memberikan kepastian atas status operasional  PT SAK.

“Kalau nantinya memerlukan anggaran dari APBD Kulon Progo harus ada komunikasi dcngan dewan,” ingatnya. Sebaliknya, bila hendak dipenuhi oleh PT SAK, Edi mempersilakan. Terpenting, lanjut dia, tidak menambah persolan baru.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja  Kulon Progo Bambang Sutrisno saat dikonfirmasi soal nasib dan hak-hak karyawan PT SAK enggan memberikan komentar. “No comment,” elak Bambang.

Masalah gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 plus tidak jelasnya uang pesangon usai karyawan PT SAK terkena PHK juga menjadi perhatian DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.

Ketua Divisi DPD KSPSI DIY Waljito mengatakan karyawan yang mengalami PHK terus menyuarakan tuntutan atas hak-hak mereka. Manajemen PT SAK maupun Pemkab Kulon Progo diminta tidak diam tanpa langkah yang jelas.

Dikatakan, tuntutan telah disampaikan saat pertemuan  bipartit antara karyawan, manajemen SAK, dan Pemkab Kulon Progo. Tuntutan diajukan melalui surat ke Bagian Perekonomian Setda Kulon Progo. Sudah beberapa minggu berjalan tak ada kabar. “Kami akan kembali mengajukan tuntutan,” tandasnya.

Tiadanya tindakan konkret dari pemkab, membuat Waljito ingin mengajukan pertemuan bipartit. Dia akan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo. Diingatkan, pesangon PHK dan gaji yang tertunda seharusnya  sudah dibayarkan menjelang lebaran. Saat ini lebaran tinggal tiga minggu.

Setelah tak digaji berbulan-bulan, ditambah PHK membuat kondisi karyawan penuh ketidakpastian. Mereka belum mendapatkan pekerjaan yang baru. Waljito juga tak ingin hak-hak karyawan yang belum dipenuhi itu selalu disangkutpautkan dengan dugaan kasus korupsi yang membelit PT SAK.

Dikatakan, tuntutan pemenuhan hak karyawan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan Kejari Kulon Progo  merupakan dua hal berbeda. “Jangan sampai karyawan menjadi korban,” pintanya. (gas/kus/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#RUPS #PT SAK #Pemkab Kulon Progo #ombudsman republik indonesia #PT Selo Adikarto #BUMD