Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

150 Pekerja PT Taru Martani Jogja Siap Mogok 10 hingga 12 Maret, Pihak Manajemen Klaim Masih Melakukan Mediasi

Fahmi Fahriza • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:19 WIB

Widayat Joko Priyanto, Direktur Utama PT Taru Martani.
Widayat Joko Priyanto, Direktur Utama PT Taru Martani.

 

JOGJA - Gejolak hubungan industrial di PT Taru Martani belum mereda. Lebih dari 150 pekerja menyatakan siap mogok kerja pada 10-12 Maret 2026 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).


Dari total 270 pekerja di pabrik cerutu tertua di Asia Tenggara itu, sebanyak 180 orang tercatat sebagai anggota serikat pekerja. Sekitar 150 orang di antaranya telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mogok. Mayoritas pekerja lini produksi disebut akan terlibat dan aksi direncanakan berlangsung di area perusahaan tanpa aktivitas produksi.


Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Taru Martani Suhariyanto mengatakan, keputusan mogok merupakan akumulasi persoalan yang belum menemukan titik temu meski mediasi telah dilakukan. "Sudah 150 orang lebih yang menyatakan siap untuk melakukan mogok kerja. Mungkin juga bisa tambah," katanya, Selasa (3/3).


Ia menegaskan, berbagai keluhan para pekerja belum direspons manajemen dan direksi sesuai harapan. Termasuk soal struktur dan skala upah. "Kita adakan mogok kerja karena ada banyak gejolak dan ketidaknyamanan. Kebijakan direktur tidak sesuai PKB," ujar Suhariyanto.


Menurutnya, masih terdapat pekerja dengan masa kerja 25 hingga 30 tahun yang menerima gaji setara, bahkan lebih rendah dibanding pekerja baru berstatus PKWT. "Ada karyawan 30 tahun bekerja, gajinya sama dengan yang baru masuk. Juga ada kepala unit yang gajinya Rp 2,5 juta sampai Rp 2,6 juta, sementara PKWT Rp 2,8 juta lebih," ungkapnya.
Selain itu, penghentian pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian sejak Desember lalu turut menjadi sorotan. Serikat menilai kebijakan itu berbeda dari praktik yang telah berjalan selama puluhan tahun.


"Dulu iuran serikat dipotong langsung dari gaji. Sekarang pengurus disuruh narik sendiri ke karyawan. Ini sudah berjalan puluhan tahun dan tiba-tiba berubah," katanya.
Suhariyanto menegaskan, jika persoalan yang ada belum terselesaikan, aksi mogok akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Kalau berbagai persoalan yang ada belum selesai, kita akan tetap mogok kerja. Semua tetap sesuai rencana," tegasnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto menyatakan, pihaknya masih mengedepankan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan yang ada.
"Saat ini kita sedang proses mediasi. Sudah dua kali pertemuan dan dalam minggu ini rencana akan ada pertemuan lagi dengan harapan bisa ada kesepakatan. Satu titik temu agar hubungan industrial lebih harmonis," ujarnya.


Ia menambahkan, pertemuan mediasi sebelumnya turut melibatkan Dinas Tenaga Kerja DIJ, Dinas Tenaga Kerja Kota Jogja, Inspektorat, serta Dewan Komisaris perusahaan.
Saat ini total karyawan PT Taru Martani 270 orang dari berbagai unit, termasuk produksi, manajemen, dan unit usaha kafe. Manajemen berharap proses mediasi yang masih berlangsung dapat mencegah terjadinya mogok kerja dan menjaga keberlangsungan produksi perusahaan.


Menurut Widayat, pihak manajemen dan direksi sendiri tetap membuka ruang komunikasi dengan para karyawan ataupun serikat pekerja. "Kami tentu sangat berharap segala sesuatu, kalaupun ada perbedaan itu bisa kita musyawarahkan. Kita sangat terbuka," katanya.


Di tengah polemik itu, manajemen memastikan hak normatif karyawan tetap dipenuhi. Termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dilakukan lebih awal.


"THR sudah kami bayarkan sejak 2 Maret atau sekitar H-18 Lebaran. Kami ingin mengedepankan pemberian hak karyawan dan juga membantu perputaran ekonomi di daerah," jelasnya.


Ia juga menyebut perusahaan tetap memberikan hak penuh kepada karyawan yang sakit berkepanjangan. "Ada karyawan yang sudah 10 bulan tidak bekerja karena sakit, tetapi haknya tetap kami bayar penuh, termasuk THR," ungkap Widayat. (iza/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita