JOGJA - Gejolak hubungan industrial di PT Taru Martani kian memanas. Sejumlah 150 karyawan perusahaan cerutu itu menyatakan kesiapannya melakukan mogok kerja. Aksi mogok kerja akan dilakukan selama tiga hari, Mulai Selasa 10 Maret hingga Kamis 12 Maret 2026 mendatang.
Mogok kerja itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen Taru Martani yang dinilai melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) dan mengabaikan hak-hak pekerja. Aksi mogok ditempuh sesuai prosedur hukum.
"Aksi mogok ini telah sesuai undang-undang kami beritahukan paling sedikit tujuh hari sebelumnya. Kami ikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Exco Partai Buruh DIY sekaligus Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan saat konferensi pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY di Kantor DPD KSPSI DIY di kawasan Bintaran Jogja, Kamis (26/2).
Dikatakan, mogok kerja bisa dihindari bila direksi Taru Martani bersedia taat dengan PKB. Khususnya terkait iuran serikat pekerja dan kejelasan struktur skala upah. “Kedua hal itu sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Irsyad.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Taru Martani Suhariyanto membeberkan mogok kerja terjadi karena akumulasi persoalan di internal perusahaan yang tak kunjung selesai.
Banyak gejolak muncul dan ketidaknyamanan karyawan bekerja. “Kebijakan direktur utama Taru Martani tidak sesuai dengan PKB," paparnya.
Dia mencontohkan sampai saat ini belum diterapkan struktur skala upah. Ada karyawan dengan masa kerja 25 hingga 30 tahun menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Karyawan bekerja 30 tahun gajinya sama dengan yang baru masuk satu tahun. Kepala unit gajinya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 2,6 juta. Sedangkan PKWT sudah sesuai upah minimum kota (UMK) Rp 2,8 juta lebih," ungkap Suhariyanto.
Selain itu, terjadi penghentian pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian sejak Desember 2025 lalu. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap PKB.
"Dulu iuran serikat dipotong langsung dari gaji. Sekarang pengurus disuruh menarik sendiri ke karyawan. Ini sudah berjalan puluhan tahun dan tiba-tiba dihentikan," ujarnya.
Ketua DPD KSPSI DIY Kirnadi menambahkan, mogok kerja merupakan konsekuensi dari gagalnya perundingan bipartit antara pekerja dengan manajemen. Ada dua anggota serikat pekerja yang dinonaktifkan tanpa batas waktu yang jelas.
Serikat pekerja juga menyoroti dugaan kekerasan verbal dan tekanan psikologis terhadap karyawan. Ini menyebabkan sejumlah pekerja memilih mengundurkan diri. Aksi mogok kerja dilakukan di area perusahaan tanpa melakukan aktivitas produksi. Dilakukan secara damai.
Sekretaris Pimpinan Daerah FSP NIBA–SPSI DIY Noval Satriawan menegaskan, mogok kerja diambil ini bukan langkah spontan. Mediasi sudah ditempuh di semua jalur. “Mogok kerja ini adalah jalur terakhir," tegasnya.
Dia menilai manajemen PT Taru Martani tidak memposisikan serikat pekerja sebagai mitra yang setara. Dari total sekitar 260 pekerja, dan 180 orang di antaranya tergabung dalam Serikat Pekerja Taru Martani.
Sebanyak 150 orang di antaranya telah menandatangani surat kesediaan mogok kerja. “Sejumlah 90 persen pekerja lini produksi siap bergabung,” katanya.
Rencana aksi mogok kerja itu sudah dilaporkan Direktur Utama PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto saat rapat gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD DIY pada Rabu (18/2) lalu.
Di depan anggota dewan, Widayat mengaku telah mengadakan pendekatan dengan karyawan maupun Serikat Pekerja Taru Martani. “Untuk apa mogok kerja. Janganlah mogok,” pintanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo menyampaikan rekomendasi perlunya dibentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Kemudian pembaruan PKB melalui perundingan dengan serikat pekerja. Penyesuian komponen upah dan pesangon sesuai ketentuan normatif. Kemudian perbaikan komunikasi dan hubungan industrial di lingkungan PT Taru Martani. (kus/iza/laz)
Editor : Herpri Kartun