JOGJA - Sejumlah reaksi mengemuka pasca-Ketua Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ Abu Ahmad menyampaikan keterangan ahli di depan sidang Pengadilan Tipikor Jogja. Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan menilai sebagai audit di atas kertas. Gara-garanya tim auditor tak pernah turun ke lapangan.
Reaksi lain datang dari terdakwa Sri Purnomo (SP). Mantan bupati Sleman dua periode itu berang. Tak terima dengan hasil audit yang menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Apalagi pemicunya karena Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Pariwisata yang diteken SP.
“Auditor ini tidak kompeten,” tuding SP saat diberi kesempatan memberikan tanggapan di depan sidang pada Senin (23/1).
Melinda sempat menegur secara halus. Tudingan SP itu merupakan kesimpulan. Penilaian itu bukan ranah dari terdakwa. "Tunggu dulu, bukan penilaian kompeten atau tidaknya. Saudara terdakwa keberatan atau tidak dengan keterangan ahli, itu dulu," ingat Melinda.
“Kami keberatan Yang Mulia,” tegas SP. Alasannya, keterangan Abu tidak menjawab berbagai pertanyaan penasihat hukumnya. Banyak keterangan tak bisa dijelaskan keterkaitan berbagai regulasi dengan hibah pariwisata tersebut.
Setelah SP menyampaikan sikapnya, Melinda kembali menasihati selama di tahanan terdakwa agar menjaga kesehatannya. Sebab, SP bakal menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada hari ini, Rabu (25/2).
Abu bertindak sebagai ahli ketiga atau terakhir yang dihadirkan jaksa. Dia menjelaskan, syarat formil tak terpenuhi dalam pelaksanaan hibah pariwisata. Distribusi hibah tak sesuai dengan Permenparekraf No. 13 Tahun 2020. Dari total 244 kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah, diketahui sebanyak 193 dinyatakan tidak tepat sasaran. Temuan tersebut didukung sedikitnya 25 dokumen bukti yang dikumpulkan tim auditor.
Sejumlah regulasi juga dilanggar. Mulai dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 hingga Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 46/PMK.07/2020. Selain itu, tak sejalan dengan Perjanjian Hibah Daerah No. PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 antara pemerintah pusat dan Pemkab Sleman yang waktu itu diwakili SP sebagai bupati.
Baca Juga: Sebanyak 21 Perusahaan yang Jadi Objek Aduan THR di Sleman Akan Dikumpulkan oleh Disnaker
Dari kajian tim BPKP, Perbup No. 49 Tahun 2020 tak sesuai dengan Permendagri No. 39 Tahun 2020. Pedoman pemberian hibah seharusnya mengacu regulasi terbaru. Bukan Permendagri No. 32 Tahun 2011. Pokmas penerima hibah juga tak memenuhi persyaratan sebagai kelompok sadar wisata (pokdarwis). Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ No. 40 Tahun 2020 disebutkan pembentukan pokdarwis harus mendapatkan pengesahan berupa keputusan gubernur. Pemberian hibah ke pokdarwis juga dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.
“Syarat formilnya tak terpenuhi sehingga seluruh dana hibah yang didistribusikan dihitung sebagai kerugian keuangan negara secara total. Atau total loss,” tegas Abu yang tampil mengenakan batik lengan pendek didominasi warna coklat.
Selama sidang, Abu mendapatkan serangan beragam pertanyaan dari Rizal. Anggota tim PH SP itu mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara. Terutama alasan tim auditor tidak mengadakan verifikasi lapangan ke penerima hibah.
Menanggapi itu, Abu menegaskan, audit dilakukan berdasarkan kecukupan dokumen. Fokus utamanya ketidaksesuaian persyaratan penerima hibah. Sumber hibah diketahui dari APBN. Syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah pusat harus dipenuhi. "Jika pusat mensyaratkan A, lalu daerah mengubah menjadi B, maka penyimpangan dari A dihitung sebagai risiko atau kerugian negara," terangnya.
Abu mengakui, tim tidak melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh ke setiap penerima hibah. Ketika syarat formil tak terpenuhi, pemanfaatan di belakangnya dianggap menyimpang. Kerugian keuangan negara dihitung dari penyimpangan terhadap aturan. Sudah terjadi pengeluaran yang tidak sah secara administrasi.
Dalam konsep keuangan negara, lanjut Abu, kerugian tidak hanya uangnya hilang atau dikorupsi secara fisik. Tapi, ketika uang negara dikeluarkan kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, secara hukum sudah masuk kategori kerugian keuangan negara. "Masalah uang itu dipakai untuk apa oleh si penerima yang tidak berhak, tidak menghapus kesalahan administratif di awal," jelasnya.
Pertanyaan Rizal sempat disela JPU Hasti Novindari. Dia memasalahkan karena materi pertanyaan sudah dijawab Abu sebelumnya. Ketegangan muncul. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang langsung menengahi. “Jangan bertengkar. Silakan dilanjutkan bertanya dan jangan di sela,” pinta Melinda.
Keterangan Abu sebagai ahli di sidang merupakan pengalaman pertama. Awalnya, hakim tak tahu Abu merupakan ahli yang akan diperiksa. Saat masuk ke ruang sidang, dia terlihat menenteng lembaran tebal berkas. “Lho kok membawa sendiri. Mana petugasnya mbok dibantuin. Bu Jaksa ini jangan diam saja," tegur Melinda kepada JPU.
Setelah disumpah, hakim mempersilakan Abu keluar ruangan. Menunggu giliran diperiksa. Abu hanya menganggukkan kepala. Kemudian berdiri. Tengak-tengok seperti kebingungan. Dia kembali duduk di kursi. Salah satu jaksa kemudian mempersilakan Abu beristirahat di luar ruangan.
Sejenak berdiri, tapi tak kunjung keluar ruangan. Setelah keluar, Abu kembali masuk. Kali ini menanyakan ke petugas pengadilan soal tumpukan berkas “Ditinggal atau saya bawa keluar saat istirahat,” tanya Abu. "Iya Pak, ditinggal saja," jawab petugas.
Anggota Majelis Hakim Elias Hamonongan juga menyoroti tidak diverifikasinya tim pembentuk Perbup No. 49 Tahun 2020. Mereka mulai dari Sekda Sleman, inspektorat, dinas pariwisata dan Bagian Hukum Setda Sleman. (oso/kus/laz)