JOGJA - Gejolak karyawan dengan manajemen PT Taru Martani terus mengemuka ke publik. Itu memaksa DPRD DIY harus turun tangan. Dewan berinisiatif mengadakan rapat gabungan (ragab) melibatkan Komisi B dan Komisi D.
“Kami malu sebenarnya, Taru Martani ini milik Pemprov DIY, tapi demonya ke wali kota. Saya juga menerima ratusan pesan WhatsApp (WA). Isinya macam-macam terkait sikap direksi. Mulai dari sadis, sulit komunikasi, dan lain-lain,” ucap Ketua Komisi D DPRD DIY Rb. Dwi Wahyu Budiantoro mengawali ragab di ruang paripurna dewan provinsi Kamis (18/2).
Dwi lantas menunjuk ke arah Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto yang duduk berhadapan dengan dirinya. Dia minta Widayat memberikan klarifikasi atas aksi demo karyawan Taru Martani ke Balai Kota Jogja seminggu lalu, Rabu (11/2).
Di depan anggota parlemen, Widayat bicara. Dia berupaya meyakinkan tak ada masalah serius di perusahaannya. Dia mengaku telah mengadakan pendekatan dengan Serikat Pekerja (SP) Taru Martani. “Untuk apa mogok kerja. Janganlah mogok,” pintanya kepada para karyawan.
Dia membantah tudingan gaji karyawan seret selama beberapa bulan. Sebagai bukti mulai Januari 2026 sudah ada penyesuaian gaji karyawan. “Semua sudah kondusif. Semua sedang berproses. Kami juga siap diaudit,” ucapnya lantang.
Widayat menyebut kinerja perusahaannya semakin membaik. Mampu membubuhkan laba Rp 10,8 miliar untuk laporan keuangan 2025. Mendengar itu, anggota dewan tidak lantas percaya. Keterangan Widayat kontras dengan fakta di lapangan.
Berbagai tanda tanya itu mulai terjawab setelah ada penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo. Informasinya, berbanding terbalik 180 derajat. Bowo, sapaan akrabnya, membeberkan hubungan Dirut Taru Martani dengan serikat pekerja (SP) kurang harmonis.
“Telah terjadi kekerasan verbal oleh Dirut Taru Martani terhadap karyawan. Mereka mengalami berbagai tekanan,” beber Bowo. Kekerasan verbal berupa kekerasan dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Mengancam, menghina, atau membesar-besarkan kesalahan.
Bowo mengatakan, ketidakharmonisan itu berujung perselisihan hubungan industrial. Pemicunya PHK terhadap karyawan. Tak terima, SP Taru Martani mengugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jogja. Dirut PT Taru Martani sebagai tergugat.
Putusan pengadilan memenangkan gugatan SP Taru Martani. Seluruh gugatan diterima hakim. Konsekuensinya harus dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) baru. Sebab, PKB yang diteken 2017 telah berakhir masa berlakunya. “Ini menjadi tidak jelas dan kabur,” terang putra lurah Caturtunggal era 1980-an Suyadi Hadipurnomo ini.
Bowo merekomendasikan segera dibentuk lembaga kerja sama bipartit atau LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia mewanti-wanti agar komunikasi direksi dengan pekerja diperbaiki. Saling dijaga. “Maaf Pak Dirut, ini berhubungan dengan harkat dan martabat manusia,” sentil Bowo seraya melirik ke arah Widayat yang duduk di samping kanannya.
Komisaris PT Taru Martani Yudi Ismono menambahkan, ihwal disharmoni karena adanya perubahan gaya kepemimpinan. Di masa lalu, direksi cenderung longgar. Sedangkan di masa Widayat lebih ketat. Kinerja Taru Martani sebenarnya lumayan membaik. “Sudah mulai on the track,” papar Yudi.
Namun dia tidak menutup mata dengan temuan seperti disampaikan koleganya Bowo. Selama menjadi komisaris Yudi beberapa kali terlibat konflik dengan Widayat. Saran dan masukan komisaris tak digubris. “Ora dirungoke (tak didengar, Red), saya laporkan ke gubernur,” ujar pria yang sehari-hari menjabat Sekwan DPRD DIJ itu.
Sedikitnya empat kali Yudi mengirimkan surat ke gubernur dan BPKA selaku pembina BUMD. Soal kekerasan verbal, Yudi mengingatkan Widayat agar berkomunikasi ala wong Jogja. Saling tepa selira. “Aja digawe gaduh. Kalau disenggol pasti bereaksi,” ingatnya.
Yudi mengetahui itu karena beberapa kali turun ke bawah. Berkomunikasi dengan para pekerja. Rumusan PKB baru sebenarnya sudah mendekati final. Namun SP Taru Martani kurang sabar. “Sedang berproses, ning ora kanti. Sana terus njoget,” kata sekretaris Inspektorat DIY ini.
Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Endrawati Utami juga hadir. Kedudukannya sebagai pembina BUMD. Selama ini PT Taru Martani tak pernah sepi dari masalah. Dua orang dirut sebelumnya terkait pengelolaan keuangan yang merugikan perusahaan. Sedangkan di masa Widayat berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Masalah keuangan di era Dirut Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) perlahan sudah bisa diurai. Sebagian dari uang Rp 18 miliar yang lenyap sudah bisa ditarik kembali. “Penyelesaiannya harus secara hukum. Kami meminta bantuan kejaksaan,” tegasnya.
Sebelum NAA, Dirut Taru Martani dijabat Abdul Nasir. Dia juga meninggalkan masalah keuangan sebesar Rp 4,9 miliar. Investasi briket dengan PT Young Shin Aneka Energi (YSAE) rupanya tak beres. Gara-garanya pihak ketiga yang diajak kerja sama itu direktur perusahaannya diketahui juga dijabat Nasir. Lantaran itu, laba bersih yang diraih Taru Martani selama dua tahun terakhir belum bisa dijadikan deviden.
Alasannya, harus mencadangkan guna menutup kerugian sebelumnya. Soal PHK ada perbedaan cara menghitung pesangon. Hitungan pekerja Rp 300 juta. Sedangkan perusahaan Rp 270 juta. “Kalau kami penuhi khawatir jadi temuan pemeriksa,” kilah Endra yang juga berlatar belakang mantan auditor BPK ini.
Menjelang ragab berakhir, Widayat kembali diberikan kesempatan. Kali ini dia malah curhat. Dia mengulas mereka yang telah mengirimkan pesan WA ke ketua Komisi D. Ditengarai pengirim pesan dari unsur SP. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan juga tengah diproses. Ada dugaan kecurangan berupa penggelapan uang. Widayat telah melaporkan ke Inspektorat DIJ. “Saya kena fitnah ini,” keluhnya. (kus/laz)
Editor : Herpri Kartun