Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tragedi Modal Rp 1,2 M, Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Korban Pembunuhan karena Kecewa Bisnis Umrah Tak Jalan

Cintia Yuliani • Minggu, 1 Februari 2026 | 21:49 WIB
Kapolres Bantul AKBP Bayu Hariyanto menjelaskan rekaman CCTV pelaku yang akan membawa korban ke Gumuk Pasir, Parangtritis dengan Toyota Avanza.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Hariyanto menjelaskan rekaman CCTV pelaku yang akan membawa korban ke Gumuk Pasir, Parangtritis dengan Toyota Avanza.

BANTUL - Polres Bantul berhasil mengungkap motif penemuan mayat di Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo-Depok, Padukuhan Grogol I 13, Parangtritis, Kretek. Motif pembunuhan itu ternyata karena pelaku RM, 41, kecewa dengan korban Herman Matsrusdi, 68, mengenai kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak kunjung berjalan.


Kapolres Bantul AKBP Bayu Hariyanto mengatakan, pelaku lainnya, FM, 61, ikut emosi terhadap korban karena permasalahan yang sama. Ia menuturkan, dalam kerja sama usaha travel umrah itu RM memberikan modal sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengembangan usaha. Namun sesuai pengakuan RM, korban yang mantan sekretaris umum Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta itu tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan.


"RM sudah menjual aset, tetapi tidak berjalan (bisnis, Red) semestinya. Tidak sesuai kesepakatan yang mereka buat,” jelas Kapolres kepada wartawan di Lobi Mapolres Bantul, Minggu (1/2).


Kronologi kejadian berawal ketika Rabu (28/1) pukul 07.30 di area gumuk pasir ditemukan orang sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu kemudian teridentifikasi bernama Herlan Matrusdi. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIJ untuk dilakukan visum et repertum luar dan dalam atau otopsi.


Hasil pemeriksaan disimpulkan, karena adanya kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah beberapa tulang iga berurutan dan memar pada serambi kanan jantung. Sehingga korban Herman mati lemas, dan ditemukan meninggal dunia oleh warga dan petugas. "Untuk otopsi, kurang lebih 10 hari lagi hasilnya akan keluar,” tambahnya.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tim mendapat petunjuk adanya satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AB 1767 AR tahun 2022 warna hitam metalik yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian penemuan jenazah. Dari situ kemudian diketahui orang yang menyewa mobil tersebut.


Setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan, RM dan FM merupakan orang yang mengendarai mobil dan meletakan korban di area gumuk pasir. Setelah mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang cukup, pukul 17.00 tim Opsnal Polres Bantul berhasil menangkap tersangka RM dan FM beserta barang bukti. "Lalu dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.


Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya pada Juli 2025 tersangka RM bersama anak dan istri pindah dari Depok, Jawa Barat, ke Jogjakarta dan tinggal di Mutiara Homestay, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Jogja.


Tersangka FM yang ikut membantu pindahan juga ikut tinggal bersama RM. Kemudian 10 Januari 2026 korban mulai ikut tinggal di homestay tersebut. Jumat (16/1) pukul 10.00, tersangka RM dan korban membahas tentang kerja sama usaha travel umrah, namun penyampaian korban membuat kecewa tersangka RM.


Tersangka yang emosi kemudian melakukan pemukulan beberapa kali ke arah kepala korban mengenai pelipis, pipi menggunakan tangan kosong mengepal dengan kekuatan keras. Tersangka juga menendang perut korban beberapa kali menggunakan kaki kanan.


Lalu tersangka FM ikut memukul korban di bagian lengan kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong yang mengepal dengan kekuatan keras. "Bisnisnya rencana akan dijalankan di Jakarta,” tuturnya.


Selanjutnya Minggu (18/1) pukul 10.00 dan Rabu (21/1) pukul 10.00, karena masalah yang sama tersangka RM kembali melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong mengepal dan menendang perut korban beberapa kali menggunakan kaki kanan.


Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka RM dan FM, korban mengalami sakit, tidak dapat berjalan, hingga susah untuk berbicara dan didiamkan oleh tersangka RM. Lalu Senin (26/1) pukul 15.00, tersangka RM pindah dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House Jogja di Sleman bersama tersangka FM dan korban. "Jadi berhari-hari disiksa,” ungkapnya.


Selanjutnya Selasa (27/1) pukul 17.30 berangkat dari Green Leaf House Jogja, tersangka RM dibantu tersangka FM membawa korban menuju Cepuri Parangkusumo, Parangtritis dengan mengendarai Avanza nopol AB 1767 AR. "Tersangka RM sebagai pengemudi dan tersangka FM duduk di kursi samping pengemudi. Korban dibawa dalam kondisi kritis," katanya.


Sesampainya di Cepuri Parangkusumo, tersangka RM berencana meletakkan korban di area tersebut, namun ternyata ramai orang. Selanjutnya tersangka RM dan FM menuju area gumuk pasir, Jalan Parangkusumo-Depok dan mengeluarkan korban dari mobil dan meletakkannya di tanah. Kedua tersangka kemudian meninggalkan korban dan pulang ke hotel.


"Untuk ancaman hukuman terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 458 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Ayat 1 dan 4 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tandas Kapolres AKBP Bayu Hariyanto. (cin/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#gumuk pasir #emosi #travel #mayat #Pembunuhan #modal